Sertifikasi Kompetensi Wajib Dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )

Berita382 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Berdasarkan, apa yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 74 A disebutkan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), wajib memiliki Kompetensi Tipe C, B maupun Tipe A.

Dan hal itu sudah bukan rahasia umum lagi, hampir di semua Daerah, terutama di Kabupaten Nganjuk, untuk jabatan PPK, masih banyak yang belum memiliki Sertifikat tersebut.

Seperti apa yang di sampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Nganjuk Gunawan Widagdo, saat ditemui beberapa awak media di Kantornya ( ruang kerja ), dirinya membenarkan tentang aturan tersebut, namun kerena di daerah masih banyak yang memiliki sertifikat, maka Pemerintah Kabupaten segera mendata Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk di sekolahkan, agar mendapatkan sertifikasi tersebut ” jelasnya ( 31/1/2024).

” Berdasarkan kepada kebijakan, maka untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) masih mengacu pada peraturan yang lama dan tetap berjalan seperti biasa ” tuturnya.

Karena jelas pada Pasal 74 B alinea ke 2 berbunyi, Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola pengadaan barang atau jasa, dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan atau sertifikat keahlian tingkat dasar/ lebel 1 di bidang pengadaan barang/ jasa.

” Kebijakan ini diambil karena memang di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Kepala Bidang yang mengelola pengadaan barang/ jasa belum bersertifikasi semua ” pungkasnya.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *