Oknum Anggota DPRD Nganjuk Diduga Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil Rental di Jombang

Berita647 Dilihat

Jombang, JendelaDesa.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus gadai Mobil rental mengguncang Jombang. Muhammad Eko, Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, menjadi korban dalam kasus ini, mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Menurut saksi Budi Utomo, Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, kejadian ini bermula ketika temannya, Dadang, menawarkan gadai Mobil yang diklaim sebagai milik salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S, dari Partai Golkar. Tanpa rasa curiga, Budi melakukan transaksi di rumahnya. Namun, yang datang bukanlah anggota Dewan tersebut, melainkan Agus Ambon, yang disebut sebagai suruhan S.

“ Saya menawarkan mobil ini kepada teman saya, Mas Eko, dan transaksi dilakukan di rumah saya. Namun, yang datang bukan Pak S, melainkan Mas Agus Ambon dari Kertosono, yang dikatakan sebagai suruhan Pak S,” jelas Budi saat diwawancarai pada Sabtu (27/7/2024).

Nama di STNK mobil yang terlibat tidak sesuai dengan nama S. Ketika ditanyakan, pihak S mengklaim bahwa Mobil itu milik anaknya. Karena percaya pada status S sebagai Anggota Dewan, Budi dan Eko tidak merasa curiga.

Budi mengungkapkan bahwa oknum anggota DPRD tersebut juga melakukan video call selama transaksi dan memberikan kwitansi sebagai bukti. Anggota Dewan berjanji akan menebus mobil dalam waktu tiga bulan, namun mobil tersebut tidak diambil sampai batas waktu yang dijanjikan. Ternyata, mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO tersebut adalah milik Andre, seorang pengusaha rental dari Pare, Kediri.

“ Saya bertanya kepada Mas Andre, apakah mobil ini miliknya, dan dia bisa menunjukkan BPKB – nya,” kata Budi. Setelah mengklarifikasi dengan Agus Ambon, dia datang bersama Pak S dan membuat pernyataan bahwa uang akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Namun, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

Muhammad Eko menjelaskan bahwa ia ditawari gadai mobil senilai Rp 40 juta oleh Budi Utomo. “ Ngakunya mobil ini milik Anggota Dewan, jadi saya percaya begitu saja,” kata Eko. Namun, uang yang digunakan bukanlah milik pribadi Eko, melainkan milik pamannya, Khoirul. Eko menuntut pengembalian uang tersebut dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

“ Kalau tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan kasus ini,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Nganjuk berinisial S dalam penipuan serupa sebelumnya juga muncul. Unggahan di media sosial Facebook pada 11 Juni 2024 menyebutkan bahwa S diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S masih terus dilakukan.

( red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *