Nganjuk, JendelaDesa.com – Merasa nama PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) di cemarkan oleh salah satu komunitas di Nganjuk, juga beberapa media dalam pemberitaan maupun vidio, Kuasa Hukum dari PT TMKI, sekira pukul 14. 30 Wib laporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk (23/10/2024).
Irwan Maftuhin selaku Kuasa Hukum PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) usai pelaporan di Polres Nganjuk menyampaikan bahwa, ” kemarin itu yang kita laporkan perbuatannya, yang menyebut PT TMKI itu ijinnya habis, dan bukan hanya itu, tetapi terlapor juga mengatakan bahwa PT TMKI ini sebagai maling tanah, ” jelasnya.
“Kemudian Bapak Direktur PT TMKI melaporkan, karena beliau merasa sangat dirugikan dengan adanya vidio – vidio yang sudah banyak beredar di media sosial,” lanjut sang Pengacara.
Lebih lanjut disampaikan, “tuntutan kita yang sesuai tuntutan hukum yang berlaku pasalnya, dan ada beberapa media yang kita laporkan juga ke dewan pers, terkait pemberitaan berita, dan nanti ada lagi laporan, padahal dari PT TMKI semua lengkap, ijin – ijinnya juga ada, semua perusahaan ijinnya lengkap,” terang Irwan Maftuhin.
“Kami juga menyayangkan atas kriminalisasi penyampaian demokrasi, dan ini juga untuk sebagai pembelajaran aktivis semua, kalau mengritik itu mbok ya o dilakukan kajian dululah, apakah itu benar dan buktinya apa, bukti otentiknya,” tambahnya.
“Yang bilang tidak punya ijin itu yang diwawancarai hanya warga, soal perijinan kok wawancara warga,” ucapnya.
Dikatakannya lagi bahwa, yang terlapor kemarin itu saudara Yulma sama ada beberapa yang kemarin disebutkan dalam pemberitahuan aksi unjuk rasa, kalau kita lihat dari vidio ataupun tik tok itu langsung menyebut maling tanah, untuk hari ini tadi hanya melaporkan satu item saja, perbuatannya, nanti terkait ITE, dan tidak bisa digabung jadi satu,” pungkasnya.
( gik)