Serah Terima BMN Eks Barang Rampasan Negara Dari KPK RI Untuk 3 Desa Di Nganjuk

Berita434 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com – Bertempat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, sebanyak 3 Desa telah mendapat hibah sebayak 67 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI, dengan tema serah terima ” Barang Milik Negara ( BMN) eks Barang Rampasan Negara dari KPK RI ” ( 29/11/2024).

3 Desa di Kabupaten Nganjuk yang telah menerima atau pemindah tanganan aset ( hibah) Negara dari hasil korupsi yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya, yaitu Desa Ngetos, Desa Suru dan Desa Putren, acara dibuka langsung Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Ditemui usai acara, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikno menjelaskan, bahwa pada hari ini adalah acara serah terima barang milik Negara eks barang rampasan Negara dari KPK kepada 3 Pemerintahan Desa di Nganjuk, dengan total 67 bidang tanah dengan nilai total Rp. 27.082.275.000 ( dua puluh tujuh milyar delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).

” Setelah ini dari KPK juga akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa aset yang telah diserahkan pada hari ini sudah dicetakkan barang milik desa dan juga keperuntukannya/ kemanfaatannya, setelah 1 tahun sejak penandatanganan ” jelasnya.

Mungki juga mengatakan bahwa, hibah ini adalah aset dari perkara Bupati Nganjuk Taufikurahman tahun 2016 – 2017, sebagai bagian dari pelanggaran tindak pidana perkara, tindak pidana korupsi di Kabupaten Nganjuk ” tambahnya.

Sedangkan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, ditempat yang sama mengucapkan banyak terimakasih kepada KPK RI kepada Pemerintah di Nganjuk terutama Pemerintahan Desa yang tadi mendapatkan hibah.

Lebih lanjut di sampaikan Sri Handoko, bahwa ini bukan hanya penyerahan hibah saja, tetapi juga ada 2 momentum yang baik, untuk mengingatkan kita untuk menjalankan pemerintahan yang yang lebih baik, dan aset ( hibah) ini harus memberikan manfaat untuk masyarakat dan mungkin juga untuk membantu masyarakat yang mungkin terkena dampak dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk ” pungkasnya.

Sedangkan Joko Siswanto Kepala Desa Putren, salah satu Desa penerima hibah mengatakan bahwa tanah tersebut seluas 2 hektar, dan tanah tersebut sebelumnya tanah petani, ” kita lanjutkan sebagai lahan pertanian biar lahan petani lebih luas ” harapnya.

( gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *