SMKN 1 Tanjunganom DiDuga Terindikasi Pungli Dan Menutup Informasi Publik

Berita767 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- SMK Negeri 1 Tanjung Anom, kini menjadi sorotan atas dugaan pungutan liar ( pungli) yang dianggap memberatkan bagi wali murid, dan semakin menguat setelah awak media melakukan investigasi.

Dugaan praktik ilegal di SMKN 1 Tanjunganom, ini diduga sudah berlangsung lama, dan dianggap semakin meresahkan orang tua siswa. Namun, yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah, dugaan pihak sekolah yang berusaha menutupi masalah ini dengan cara yang sangat tidak transparan dan menghalangi upaya konfirmasi dari awak media ( 8/1/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pungli yang terjadi di SMK Negeri 1 Tanjung Anom melibatkan sejumlah pembayaran yang dirasa sangat memberatkan orang tua siswa.

Beberapa pungutan yang diduga ilegal tersebut antara lain biaya perbaikan gedung yang mencapai Rp 1.650.000, uang seragam sebesar Rp 1.200.000, dan uang SPP yang dibebankan sebesar Rp 125.000.

Nilai tersebut diduga sangat tidak wajar, mengingat tidak ada rincian jelas mengenai penggunaannya dan tidak ada informasi yang diberikan kepada orang tua siswa terkait tujuan pungutan tersebut.

Dugaan ketidak transparan pengelolaan keuangan ini semakin kuat setelah awak media melakukan investigasi lebih lanjut, dan mengungkapkan bahwa adanya usaha keras dari pihak sekolah untuk menutupi segala bentuk informasi yang berhubungan dengan dugaan pungli.

Pada Rabu (8/1/2025), awak media yang hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah justru mengalami penolakan saat akan memasuki area sekolah untuk melakukan konfirmasi,

wartawan tersebut dihadang oleh oknum satpam berinisial F yang dengan tegas menyatakan bahwa ” kuota ” kunjungan wartawan sudah habis, ujarnya.

Menurutnya, wartawan tersebut hanya bisa melakukan konfirmasi minggu depan, tanpa alasan yang jelas dan mengesampingkan urgensi berita yang sedang berkembang.

” Walaupun anda sudah punya materi dan konfirmasi sebelumnya, tetap tidak bisa masuk. Ini sudah peraturan,” ujar oknum satpam tersebut dengan nada yang terkesan arogan, sambil mengambil foto wartawan yang sedang mencoba memberikan penjelasan.

Praktik intimidasi ini menambah kesan bahwa pihak sekolah sangat berusaha menutupi masalah yang terjadi, padahal seharusnya media diberikan akses untuk melakukan konfirmasi tanpa adanya pembatasan yang tidak jelas.

Tak hanya penolakan dari pihak keamanan, upaya untuk menghubungi Waka Humas SMK Negeri 1 Tanjung Anom, yang menjabat sejak September 2024 dengan inisial A, juga berujung pada kegagalan.

Ketika dihubungi untuk meminta klarifikasi, A justru enggan memberikan tanggapan dan tidak memberikan jawaban apapun terkait tudingan adanya dugaan pungli yang beredar. Sikap tidak kooperatif ini semakin menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak mau terbuka mengenai masalah yang tengah mencuat.

Penolakan konfirmasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan ketidaktransparanan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Penutupan informasi dan intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi dengan cara yang sah.

Tindakan seperti ini menunjukkan bahwa ada sesuatu dugaan yang tidak beres di balik pagar SMK Negeri 1 Tanjung Anom, dan masyarakat berhak tahu mengenai bagaimana uang yang dipungut dari orang tua siswa digunakan.

Pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah, harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini, juga penanganan yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi Lembaga Pendidikan yang memanfaatkan posisi mereka untuk merugikan orang tua dan siswa.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kebijakan dan pengelolaan keuangan di sekolah – sekolah negeri.

Jika dugaan pungli ini terbukti benar, maka SMK Negeri 1 Tanjung Anom telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Nganjuk, diharapkan diharapkan ada langkah nyata untuk membersihkan lembaga – lembaga pendidikan dari praktik pungli yang dapat merusak integritas dan kualitas pendidikan itu sendiri.

( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *