Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar Rp1,6 Miliar, Kejari Tetapkan 5 Tersangka

Berita87 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com – “Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan tersangka baru perkara pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan ( TFL ) tahun anggaran 2022 di kota Blitar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin, S.H., M.H, dalam konferensi pers (3/6), dengan ditetapkannya 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan.

Penetapan 5 tersangka terhadap TK ketua Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM Wiroyudhan, AW ketua KSM Turi Bangkit, MH ketua KSM Mayang Makmur 2, HK ketua KSM Ndaya’an dan SY pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) di Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar.

Dijelaskan, 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar, selain pelaksanaan pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor yang dijalankan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Wiroyudan dengan anggaran Rp 478.780.000, juga kegiatan penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman dilakukan KSM Ndaya’an dengan anggaran Rp125 juta, pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit senilai Rp 400 juta, dan pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2 menggunakan anggaran Rp 400 juta, serta jasa tenaga fasilitator lapangan sebesar Rp 72.000.000.

Akibat tindakan dari para tersangka, dengan kurangnya volume pembangunan fisik dan penunjukan tenaga fasilitator lapangan yang tidak sesuai prosedur, Kejaksaan Negeri Blitar telah menemukan kerugian negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang merugikan negara,” tandas Baringin, SH, MH dengan menegaskan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *