Warga dan GMBI Klarifikasi Dugaan Pungli Program PTSL di Kedungdowo, Minta Pelapor Diproses Hukum

Berita50 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Menyusul laporan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait dugaan ketidakterbukaan dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, sejumlah pihak melakukan klarifikasi pada Rabu (5/6/2025) di Kantor Desa Kedungdowo.

Klarifikasi dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL, didampingi oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Nganjuk serta sejumlah warga desa setempat. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah diklarifikasi kepada pihak Kejaksaan.

Ketua GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, mengungkapkan bahwa GMBI menerima kuasa dari masyarakat Desa Kedungdowo untuk mendampingi persoalan ini. Menurutnya, laporan yang diajukan oleh warga bernama Agus telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, namun hasil penyelidikan menyatakan bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

“Pelaporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan, namun belum cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sugito.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Investigasi GMBI Nganjuk, Rudi, yang menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kejaksaan. Hasilnya, tuduhan yang dilayangkan Agus dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Koko dari Kejaksaan. Intinya, masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan, bahkan Pokmas telah menunjukkan SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Rudi. Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh oknum yang tidak puas secara pribadi, bukan mewakili suara masyarakat secara keseluruhan.

Perwakilan warga Desa Kedungdowo, Bima Feri, turut memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa masyarakat sangat terbantu dengan pelaksanaan program PTSL yang dinilai efisien dan berbiaya ringan.

“Program ini sangat membantu masyarakat. Biaya ringan, proses cepat, dan hasilnya jelas. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa yang telah memfasilitasi program ini dengan baik,” ujar Bima.

Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik desa dengan laporan yang dinilai tidak berdasar. “Kami sebagai warga akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar dan membuat kegaduhan,” tegasnya.

GMBI Nganjuk menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Mereka berharap, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat luas dapat memahami situasi yang sebenarnya, bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Kedungdowo berjalan lancar dan didukung penuh oleh warga.

“Masyarakat Desa Kedungdowo secara keseluruhan mendukung program PTSL. Mereka merasa sangat terbantu dan berharap program ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” pungkas Bima Feri.

( gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *