Blitar, JendelaDesa.com – Bila wacana jabatan sekretaris daerah kabupaten Blitar definitif diisi bukan dari aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkup pemerintahan kabupaten Blitar ternyata benar-benar dilakukan, dalam pandangan Ahmad Dardiri, SH.MHum hal tersebut merupakan wacana tempo jaman dulu. Politikus yang pernah duduk di DPRD Kabupaten Blitar periode 1999 – 2009, mengemukakan kebijakan tersebut pernah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Blitar dua kali.
Menurut Ahmad Dardiri, pengisian jabatan sekretaris daerah dari luar daerah pada saat itu, kemungkinan karena adanya keterkaitan sumber daya manusia ( SDM ) di Blitar bukan kota besar dengan menilai bahwasanya sekretaris daerah dari daerah lain mempunyai kelebihan, meski begitu Ahmad Dardiri tidak menyampaikan apa kelebihan yang dimiliki.Berbeda kondsinya, Ahmad Dardiri menyampaikan pada saat ini sumber daya manusia rata – rata memiliki kesamaan, baik dari sisi kepangkatan maupun sisi kinerja.
“Untuk mengisi kekosongan sekretaris daerah di kabupaten Blitar, kenapa harus impor dari daerah lain, saya kira itu wacana tempo dulu.Mungkin sumber daya manusia saat itu di Blitar termasuk kota yang tidak besar, mungkin ada kelebihannya. Kalau sekarang sumber daya manusianya sama, baik dari sisi kepangkatan yaitu eselon II atau dinilai dari sisi kinerja. Apapun yang namanya sekda, di tuntut dengan tugas pokok fungsi atau tupoksi, dan apapun hebatnya, semua harus mengacu pada tupoksi. Seseorang hebat atau tidak, dalam menjalankan tanggung jawab berpegang pada tugas pokok fungsi,” tandasnya.
Dengan pengalamannya di komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Ahmad Dardiri menuturkan sekretaris daerah merupakan koordinator seluruh organisasi perangkat daerah ( OPD ), mengemban tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, serta menjaga keselarasan program antar organisasi perangkat daerah. Dalam pemikirannya, bila sekretaris daerah diambil dari luar daerah terdapat kekurangan, yang mana sekretaris daerah harus terlebih dahulu beradaptasi personal yang membutuhkan waktu juga usaha, dan besar kemungkinan menemukan tantangan tidak hanya membangun soliditas, akan tetapi juga dukungan untuk programnya.Selain itu sekretaris daerah bukan dari lingkup pemerintah daerah, adaptasi terhadap wilayah harus dilakukan terlebih dahulu selain memahami tentang sejarah, juga karakteristik serta kebutuhan daerah secara spesifik. Dardiri menyimpulkan bila hal tersebut dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak terhambatnya efektivitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
“Sedangkan menunjuk calon sekretaris daerah dari lingkupnya, mungkin karena berfikir dengan persoalan psikologis dan itu dianggap sebagai kelemahan, kenapa personalnya dikaitkan pada persoalan kewibawaan. Sekarang tidak demikian, semua bisa duduk bersama namun bisa kembali pada tupoksi masing – masing.Misalnya, kepala dinas atau kepala badan atau pimpinan lainnya, temannya menjadi sekda jangan berfikir itu persoalan teman, tetapi harus melihat kembali untuk menempati pada tupoksinya masing – masing. Kalau khawatir adanya masalah, kita melihat kebelakang dulu ada sekda impor ternyata tidak steril dari masalah, apa ada jaminan kalau sekda impor bebas dari masalah 2 atau 3 periode ke belakang. Sebaliknya dari lingkup internal itu aman – aman juga banyak.Bisa kita ketahui tracknya untuk nama – nama, namun tidak perlu disebut.Tetapi bisa kita lihat rekam jejaknya,” jelas Ahmad Dardiri.( 28/7).
“Yang penting, ini sudah pada pertengahan tahun definitifnya baik sekda, kepala dinas, lembaga, badan atau lainnya, pada kinerja berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan dan kegiatan lainnya, karena ini yang ditunggu oleh masyarakat. Dengan belum definitifnya dinas, badan atau lembaga dan sebagainya, pastinya menghambat proses pembangunan di kabupaten Blitar ” tambahnya.(Ans).