Nganjuk, JendelaDesa.com- Ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Selasa (29/7/2025). Mereka menuntut agar Kepala Desa Dadapan segera dicopot dari jabatannya serta diproses secara hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kepemimpinan Kepala Desa yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang serta merusak tata kelola pemerintahan desa.
Koordinator aksi, Mariono, dalam orasinya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum (APH). Pertama, mereka meminta APH untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu di Desa Dadapan. Kedua, massa mendesak agar dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi Dana Desa segera diusut tuntas. Ketiga, warga menuntut kejelasan mengenai proses hukum yang saat ini berjalan terhadap kasus tersebut.
“Kami hadir di sini bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk mencari keadilan. Sudah cukup kerusakan yang terjadi di desa kami akibat kepemimpinan yang menyimpang. Kami ingin hukum ditegakkan,” ujar Mariono di hadapan massa aksi dan awak media.
Warga juga menilai bahwa kepemimpinan Kades saat ini telah menimbulkan perpecahan dan mengganggu keharmonisan antar perangkat dan lembaga desa. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Nganjuk segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Desa Dadapan dari krisis kepercayaan publik.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga terkait dugaan korupsi di Desa Dadapan. Setelah melakukan penyelidikan sejak 25 Mei 2025, Kejari Nganjuk menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 24 Juni 2025.
Hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum di Desa Dadapan. Berdasarkan temuan ini, Kejari Nganjuk memutuskan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 18 Juli 2025.
Koko menyatakan bahwa tindakan ini memberikan harapan bagi warga akan adanya tindakan hukum yang lebih serius. Dengan status penyidikan, Kejari Nganjuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Kejari Nganjuk berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan dengan serius. Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa.
( red/ gik)