Mujib SM Luruskan Isu Gagalnya Pembahasan APBD 2026 Blitar: Demi Aspirasi Masyarakat

Berita69 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com – Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak terdapat persoalan, dan proses pembahasan berjalan sebagaimana mestinya. Namun disaat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (KUA PPAS P) belum sampai pada tahap kesepakatan, sehingga perlu dilakukan penjadwalan ulang waktu pelaksanaan rapat paripurna.

Diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM dengan menyampaikan yang menjadi subtansi, adanya pergeseran kegiatan peraturan daerah APBD tahun 2025 yang semestinya harus dilaksanakan. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberi penjelasan bahwa anggaran yang digeser, lokusnya jelas dan telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sudah menjadi Peraturan Daerah, sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan kepala daerah wajib untuk dilaksanakan.

Diakui, gagalnya pembahasan anggaran sempat mengemuka di publik, sehingga dirinya mengambil inisiatif untuk menyampaikan penjelasan dengan keinginan untuk menghindari terjadinya disinformasi atau informasi yang diterima masyarakat tidak utuh dan cenderung menyudutkan DPRD.

“Perubahan anggaran bisa terjadi, pertama karena terdapatnya sisa anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (tahun 2024) dan ditambahkan menjadi kegiatan pada tahun anggaran APBD 2025 yang sedang berjalan. Kemudian yang kedua perubahan anggaran juga bisa dilakukan karena adanya perintah undang-undang atau peraturan diatasnya, misalnya pada kondisi darurat yang membutuhkan refocusing anggaran, dan yang ketiga karena adanya ketidaksesuaian kegiatan atau anggaran pada tahun anggaran berjalan sehingga perlu diadakan perubahan. Namun demikian, laporan anggota badan anggaran disampaikan bahwa ada keinginan eksekutif untuk menggeser kegiatan yang tidak masuk tiga syarat perubahan utamanya dengan adanya keinginan untuk menggeser usulan masyarakat melalui jaring aspirasi DPRD,” jelasnya.

“Anggota DPRD dilantik dengan sumpah dan janji dengan mengucapkan, Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya, dan seadil adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan bekerja keras demi kepentingan bangsa dan negara, serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan ada kegiatan reses yaitu kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing anggota dewan turun menemui masyarakat atau konstituen untuk menjaring aspirasi usulan kegiatan yang menurut masyarakat perlu dimasukkan dalam perencanaan APBD tahun berikutnya. Kemudian dalam menyusun perda APBD, salah satu sumbernya adalah dimasukkannya aspirasi yang dititipkan kepada anggota dewan pada saat reses atau kunjungan ke masyarakat.Jadi jelas bahwa apa yang diperjuangkan kawan – kawan anggota badan anggaran semata mata kerena memperjuangkan titipan aspirasi dari masyarakat,” tambah Mujib SM kepada Harian Forum.com (17/8).

Pokok – pokok pikiran DPRD merupakan perwujudan dari perjuangan merealisasikan keinginan masyarakat, menurutnya sah sesuai dengan undang – undang.Melanjutkan penyampaiannya, Mujib menandaskan didalam menyusun dan merencanakan APBD wajib dibahas dengan DPRD, sehingga bila terjadi perpanjangan waktu pembahasan, dirinya meminta untuk tidak dimaknai bahwasanya anggota dewan mempunyai keinginan untuk menggagalkan paripurna.

Saat ditanya merebaknya informasi alasan pergeseran anggaran dikarenakan adanya teguran dan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait pelaksanaan dana pokok pikiran atau pokir, Mujib menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut didalam undangan KPK di Jakarta, namun diperoleh keterangan yang diundang lembaga anti rasuah tidak hanya kabupaten Blitar, akan tetapi kabupaten maupun kota yang lain juga diundang. Legislator fraksi Gerindra menandaskan tidak bisa memberikan penjelasan apa maksud dan subtansi pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun begitu Mujib memiliki pendapat bahwa undangan tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana di dalam pengelolaan APBD dan juga diingatkan di dalam penyusunan, perencanaan serta pembahasan, hingga sampai pada kesepakatan, harus sesuai dengan undang-undang tentang anggaran, yang mana anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau KPK memberi pengarahan untuk berhati – hati dalam penggunaan anggaran, itu betul sekali agar tidak terjadi penyimpangan yang berdampak hukum.Perlu saya menyampaikan penjelasan kepada media, bahwa proses panjang dalam menyusun, merencanakan, pembahasan hingga sampai pada kesepakatan Ranperda APBD belum bisa menjadi Perda APBD sebelum dimintakan evaluasi dan koreksi di provinsi.Hal tersebut dikandung maksud agar dipastikan bahwasanya APBD selaras dengan program provinsi dan pusat, sekaligus tidak melanggar undang – undang tentang pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Mujib, SM sembari menuturkan dengan melihat kondisi yang ada, tergerak untuk menjelaskan kepada masyarakat dengan obyektif.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *