Baru 4 Hari Bebas, Residivis Asal Gondang Kembali Ditangkap Polisi karena Mencuri

Berita, Kriminal108 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Seorang residivis kasus pencurian berinisial DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia ditangkap hanya empat hari setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa DA dibekuk jajaran Polsek Gondang pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Lengkong. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban pencurian pada hari yang sama.

“DA baru saja keluar dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus 2025 dengan program remisi. Namun, empat hari berselang, yang bersangkutan kembali melakukan pencurian,” ujar Henri dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Menurut Henri, modus operandi yang digunakan DA adalah masuk ke rumah korban melalui jendela. Ia mematahkan jeruji jendela menggunakan sabit, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah telepon genggam, helm, serta beberapa barang lainnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 21 juta. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA berikut barang bukti kendaraan hasil curian.

Kini, DA telah ditahan di Polres Nganjuk. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

( gik)