Dua Residivis Curanmor Asal Kesamben Jombang Ditangkap Polisi, Jual Motor Curian Lewat Media Sosial

Berita18 Dilihat

Jombang, JendelaDesa.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis.

Keduanya berinisial MG dan FAJ, warga Desa Kesamben, Kecamatan Jombang. Kasus ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah korban.

Saat itu, korban memarkir motor Honda Scoopy nopol S 4286 TT dengan kunci yang tertinggal di dalam dasbor motor. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk langsung membawa kabur kendaraan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, setelah mencuri motor, pelaku kemudian memposting motor hasil curian ke media sosial untuk dijual.

Polisi yang memperoleh informasi tersbut langsung melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli.

“Saat janjian transaksi di wilayah Mojokerto, tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti motor curian,” terang AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, sementara FAJ pernah dihukum 1 tahun 7 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Budiono*)