Polres Jombang Tangkap Residivis Pencuri di Toko Sembako Sumobito, Sempat Kabur ke Bali

Berita18 Dilihat

Jombang, JendelaDesa.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumobito. Pelaku diketahui seorang residivis berinisial DTC, warga setempat, yang nekat membobol toko sembako “Berkah Merdeka” pada 30 September 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, pelaku lebih dulu memantau kondisi toko dengan berpura-pura berbelanja beberapa kali.

Setelah mengetahui situasi sekitar, DTC kemudian beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel jendela melalui tembok belakang toko menggunakan linggis yang telah disiapkan.

“Pelaku menutup wajahnya dengan sebo dan mukenah saat beraksi. Dari hasil pencurian, pelaku berhasil membawa 86 bungkus rokok dan uang tunai Rp400.000,” ungkap AKP Margono saat konferensi pers, Rabu (9/10/2025).

Usai mencuri, DTC sempat melarikan diri ke Provinsi Bali. Namun karena merasa terus diburu polisi, pelaku akhirnya kembali ke Jombang dan menyerahkan diri.

Hasil penjualan rokok curian senilai Rp1,5 juta diakui pelaku digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

DTC merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2011.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Budiono*)