Nganjuk, JendelaDesa.Com – Tiga orang pengacara senior melakukan gugatan secara perdata Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kepada Bupati Nganjuk, Marhen Jumadi dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk. Ketiga orang pengacara ini adalah, R Firman Adi SH, G M Raharji Santoso SH dan Bambang Sukoco SH.
Gugatan tersebut terkait pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yg diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan. Penerapan BPHTB selama ini dinilai tidak ada dasar aturan hukum.
“Kami bertiga sebagai warga negara Indonesia mengajukan gugatan secara perdata Citizen Law Suit , demi kepentingan masyarakat umum di Kabupaten Nganjuk, ” Ujar Rahardji Santoso SH, seusai pendaftaran gugatan di PN Nganjuk, Rabu, 22 Oktober.
Dijelaskan oleh Santoso, bahwa gugatan tersebut juga bertujuan untuk melindungi dan membela kepentingan umum (public interest) di Kabupaten Nganjuk. Dijelaskan juga, bahwa Citizen Law Suit adalah mekanisme gugatan perdata yg diajukan oleh warga negara terhadap negara atau pemerintah karena lalai atau tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam memenuhi hak hak warga negara. Sehingga akibatnya merugikan kepentingan umum.
Dijelaskan oleh Santoso, selama ini praktik penetapan nilai transaksi atas obyek pajak dilakukan secara sepihak oleh Bapenda tanpa dasar hukum yg jelas, dengan nilai yg jauh lebih tinggi dari nilai jual obyek pajak (NJOP) maupun transaksi riil. Sehingga kondisi tersebut sangat meresahkan dan memberatkan masyarakat Nganjuk.
Sementara itu, menurut Bambang Sukoco SH, gugatan ini dilakukan karena pihaknya sering menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat yg melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan atau warisan. “Mereka itu mengeluh karena besarnya pajak yg harus dibayar, ” Ujar Bambang Sukoco.
Karena gugatan tersebut sudah di daftarkan di PN Ngnjuk, pihaknya siap untuk melakukan persidangan.
“Untuk persidangan kita siap, menunggu jadwal dari pengadilan, ” Ujar Bambang. (*)