Polres Blitar Tegaskan Komitmen Profesionalisme Usai Aduan Salah Tangkap Warga Selopuro

Blitar, HarianForum.com – Pengakuan warga Selopuro Kabupaten Blitar, yang menceritakan kejadian menimpa dirinya sebagai korban salah tangkap melalui media sosial, Kepolisian Resor Blitar ( Polres Blitar ) menyatakan tetap memegang komitmen dalam
menegakkan disiplin dan profesionalisme bagi personilnya.
Penegasan tersebut disampaikan dengan adanya pengaduan masyarakat ( Dumas ) dari Feriadi atas dugaan pelanggaran prosedur dengan tindakan penangkapan yang tidak sah oleh oknum anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Blitar.

Dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Blitar AKBP Arif Fazlurrahman S.H., S.I.K., M.Si, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal ( Paminal ).

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri.” jelas Kapolres Blitar.

Diungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan bahwasanya kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.

Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.Berdasarkan hasil penyelidikan propam, dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan Feriadi tidak terbukti, yang dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.Alasan Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwasanya yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim ), guna pemeriksaan laboratorium.
Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.

Isu foto yang beredar di masyarakat tidak benar, yang mana petugas tidak memfoto Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya mengambil foto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.Sementara Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feriadi sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman.

Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.Dengan langkah tegas, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *