Wabup Tri Handy Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Perubahan Perda Pajak Daerah

Nganjuk , JendelaDesa.com – Wakil Bupati Nganjuk, Tri Handy Cahyo Saputro menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 10 Desember 2025. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Nganjuk atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengawali penyampaian jawaban, Wabup Tri Handy menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan sejumlah saran, masukan, dan catatan strategis terhadap Raperda tersebut.

Salah satu isu yang disoroti adalah terkait kebijakan pajak restoran. Pemerintah daerah mengusulkan perubahan batas omzet tidak kena pajak dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp3 juta. Wabup menjelaskan bahwa kenaikan batas tersebut bukan berarti kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian agar pelaku usaha kecil dapat lebih terlindungi. Kebijakan itu diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga menanggapi masukan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Batas nilai perolehan tidak kena pajak diturunkan dari Rp500 juta menjadi Rp300 juta, sesuai amanat undang-undang. Beberapa fraksi mengusulkan adanya masa transisi agar penyesuaian kebijakan dapat dilaksanakan secara bertahap dan lebih terukur.

Masukan lain yang turut mendapat perhatian adalah perlunya klasifikasi khusus untuk pajak rumah kos, sehingga pemungutan pajak bisa lebih tepat sasaran dan tidak membebani pemilik usaha kecil.

Terkait pajak masyarakat kecil, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang pembebasan pajak bagi warga dengan kategori ekonomi lemah, sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, mengenai pengelolaan aset daerah, pemerintah membuka peluang agar aset tertentu dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh instansi pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat, sepanjang sesuai regulasi.

Pembahasan juga menyentuh rencana penetapan besaran tarif parkir. Pemerintah daerah akan menetapkannya bersama DPRD melalui mekanisme pembahasan lanjutan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Rapat Paripurna berlangsung lancar hingga selesai. Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD berkomitmen memastikan perubahan Perda ini dapat memberikan kepastian hukum, mendukung iklim ekonomi yang sehat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *