
Nganjuk, JendelaDesa.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan DS, warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, terhadap dua wanita, yakni Elvi Nurhayati (41) dan Ellinda Jeza Ika (22), digelar di lokasi kos Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan 59 adegan yang menggambarkan secara lengkap rangkaian tindakan pelaku saat menghabisi korban.
Rekonstruksi berlangsung lancar mulai dari adegan pertama hingga adegan terakhir dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi sakit hati dan rasa cemburu, setelah DS menduga korban akan kembali kepada suaminya.

Sebelum melakukan aksinya, DS sempat membeli pisau dapur di Pasar Warujayeng pada Jumat, 21 November 2025. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk membunuh kedua korban dan melukai ED, yang merupakan anak dari salah satu korban. Data penyidikan menyebutkan bahwa korban pertama mengalami 40 tusukan, korban kedua 29 tusukan, sementara ED selamat meski mendapatkan 18 luka tusuk.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian membuang pisau ke sungai di belakang tempat kos korban untuk menghilangkan jejak.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. DS terancam hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pendamping hukum tersangka, Sandi Puguh Irawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun. Rasa cemburu memuncak setelah pelaku mendapati korban masih berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan WhatsApp.
Meski keduanya sempat berdamai, pesan-pesan yang terus masuk membuat pelaku kembali tersulut emosi hingga akhirnya melakukan aksi pembunuhan yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya.
Kasus ini kini terus diproses oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas hukum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku sebagai bagian dari alat bukti di persidangan mendatang.
