Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Nganjuk Paparkan Tren Kriminalitas dan Kinerja 2025

Nganjuk, JendelaDesa.com – Menutup penghujung tahun 2025, Polres Nganjuk memaparkan rangkuman capaian kinerja selama satu tahun melalui konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Nganjuk, Senin (29/12/2025). Paparan tersebut mencakup berbagai bidang penegakan hukum, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana ringan, narkotika, hingga pelanggaran lalu lintas.

Dalam pemaparannya, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa secara umum terdapat tren peningkatan penanganan kasus sepanjang tahun 2025. Hal tersebut, menurutnya, mencerminkan intensitas kerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2025 Polres Nganjuk menangani sebanyak 933 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 933 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 566 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 367 tersangka perempuan. Angka ini menunjukkan adanya dinamika kriminalitas yang terus dipantau dan ditangani secara serius oleh jajaran kepolisian.

“Angka ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk. Capaian tersebut juga tidak lepas dari peran serta dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi serta bekerja sama dengan kepolisian,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso.

Selain tindak pidana umum, Polres Nganjuk juga mencatat adanya peningkatan kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Sepanjang tahun 2025, tercatat 153 kasus Tipiring, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 123 kasus. Peningkatan ini didominasi oleh pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum, khususnya peredaran minuman keras ilegal.

Dalam penanganan kasus Tipiring tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 2.774 liter arak jowo dari berbagai kemasan serta 32 botol minuman anggur merah. Kapolres menegaskan bahwa peredaran minuman keras masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas di masyarakat.

“Peredaran miras masih menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami fokus menekan distribusinya melalui operasi rutin dan penegakan hukum,” tegas Kapolres.

Sementara itu, pada bidang narkotika, Polres Nganjuk mencatat peningkatan yang cukup signifikan baik dari sisi jumlah kasus maupun tersangka. Sepanjang tahun 2025, terdapat 84 kasus narkotika dengan total 196 tersangka. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 60 kasus dengan 153 tersangka.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2025 antara lain sabu seberat 524,2 gram, ganja seberat 4,7 gram, ekstasi sebanyak 0,5 butir, serta uang tunai sebesar Rp18.387.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Kapolres menilai peningkatan pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Peningkatan jumlah pengungkapan menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Di sektor lalu lintas, Polres Nganjuk mencatat lonjakan pelanggaran yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 9.624 pelanggaran lalu lintas, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 5.995 pelanggaran. Selain itu, jumlah teguran yang diberikan kepada pengguna jalan juga mengalami peningkatan, dari 46.292 teguran pada tahun 2024 menjadi 52.318 teguran di tahun 2025.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemukan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, kendaraan dengan kelengkapan tidak sesuai standar, serta penggunaan knalpot brong. Dalam upaya penertiban, Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk turut mengamankan 150 knalpot brong dan 26 velg kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, Satlantas Polres Nganjuk juga melakukan penindakan administratif berupa penyitaan terhadap 3.333 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 6.291 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Menutup konferensi pers, Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja kepolisian ke depan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas demi terciptanya Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *