Posbakum Nganjuk Tancap Gas 2026, Bantuan Hukum Gratis Diperluas

Nganjuk, JendelaDesa.com — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nganjuk resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk. Kerja sama ini menjadi langkah strategis Posbakum Nganjuk dalam meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat marginal.

Ketua Posbakum Nganjuk, Anita Candra Sari, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, Posbakum Nganjuk berkomitmen untuk bersinergi dengan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam memberikan pelayanan hukum dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut MoU tersebut, Posbakum Nganjuk akan menjalankan program konsultasi hukum gratis bagi masyarakat marginal, serta mengembangkan program Mahkamah Desa yang bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.

Program Mahkamah Desa diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian konflik secara cepat, efektif, dan berkeadilan, sekaligus menekan potensi perkara yang berlanjut ke proses litigasi.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Posbakum Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mendukung akses keadilan yang merata serta memperkuat peran bantuan hukum sebagai bagian dari sistem peradilan yang inklusif. (tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *