Resmi Beroperasi 1 Juli, Ini Daftar Tarif Retribusi Terminal Barang Glagahan Jombang

Jombang, JendelaDesa.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Jombang memperluas Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Keterbatasan anggaran daerah membuat Pemkab memilih memprioritaskan peningkatan fasilitas pendukung agar operasional terminal lebih optimal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Sugianto, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengkaji opsi pengembangan, salah satunya memanfaatkan lahan eks-Balai Pertanian di sekitar terminal sebagai tambahan area parkir, Rabu (8/7/2026).

Namun, setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, rencana perluasan tersebut ditunda. Tahun ini anggaran diarahkan untuk melengkapi sarana dan prasarana dasar.

“Awalnya memang ada kajian untuk memperluas area terminal, salah satunya dengan memanfaatkan eks-Balai Pertanian. Tetapi setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, tahun ini kami fokus terlebih dahulu pada penambahan sarana dan prasarana pendukung,” ujar Sugianto.

Menurutnya, terminal barang berperan penting dalam penataan lalu lintas dan mengurangi kendaraan besar yang parkir sembarangan di ruas jalan. Dengan adanya terminal khusus, kendaraan angkutan barang diharapkan memiliki tempat yang layak untuk berhenti dan beristirahat.

Seiring diberlakukannya retribusi, Dishub terus membenahi fasilitas terminal. Sebelumnya, telah dilakukan masa uji coba operasional selama satu bulan, yaitu pada 1–30 Juni 2026.

“Selama masa uji coba, kami masih menggunakan sarana terbatas. Setelah evaluasi, mulai 1 Juli 2026 parkir berbayar resmi diberlakukan sesuai regulasi,” jelasnya.

Untuk memperkuat operasional, Dishub mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp400 juta melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Dana itu akan digunakan untuk pemasangan CCTV, pembangunan pos jaga, pengadaan rambu-rambu, hingga penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan terminal.

“Di P-APBD kami mengusulkan sekitar Rp400 juta untuk melengkapi fasilitas seperti CCTV, pos jaga, rambu-rambu, dan penerangan jalan umum agar pelayanan semakin baik,” ungkap Sugianto.

Ia menambahkan, fasilitas dasar seperti toilet sudah tersedia. Namun, pengembangan fisik yang lebih besar seperti perluasan lahan akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran.

“Untuk tahun ini kami fokus melengkapi sarana prasarana terlebih dahulu. Perluasan area akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas,” pungkasnya.

Retribusi Resmi Berlaku Penerapan retribusi Terminal Glagahan memiliki dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 yang diperbarui dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(end)