Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Blitar dengan KONI Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Blitar, JendelaDesa.com – Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPRD Kota Blitar bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Blitar, wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan langsung di dalam gedung yang biasa digembar – gemborkan tempat berkumpulnya para wakil rakyat menampung aspirasi.Rapat di gedung DPRD Kota Blitar, hanyalah agenda hearing komisi II DPRD Kota Blitar dengan pengurus KONI Kota Blitar yang telah dilantik oleh KONI Jawa Timur memuat persoalan penggunaan fasilitas kantor KONI Kota Blitar serta belum adanya kejelasan realisasi anggaran dari pemerintah kota Blitar untuk pembinaan atlet – atlet kota Blitar, bukan pembahasan internal pemerintahan yang krusial dan jauh berhubungan dengan kerahasiaan negara.

Tidak diperbolehkan awak media, salah satunya media Harian Forum.com untuk bisa mengikuti audiensi yang dihadiri anggota komisi II DPRD Kota Blitar, pengurus KONI Kota Blitar dan Dinas Pemuda Olah Raga ( Dispora ) serta institusi pemerintah daerah lainnya, dikatakan salah satu pegawai sekretariat DPRD Kota Blitar yang mengemukakan bahwasanya rapat dinyatakan tertutup dengan memberitahukan bahwasanya untuk memperoleh hasil rapat dengar pendapat sebagai bahan pemberitaan, dilakukan melalui wawancara seusai acara pertemuan.

Pada umumnya, rapat – rapat yang digelar DPRD bersifat terbuka untuk umum, namun begitu rapat tertutup bisa disampaikan oleh pimpinan DPRD juga pimpinan komisi atau yang memimpin rapat dan telah disepakati oleh peserta rapat.Dan rapat DPRD dapat dinyatakan tertutup, biasanya pembahasannya menyangkut rahasia negara, rahasia jabatan maupun informasi yang dilindungi oleh peraturan dan perundang – undangan.

Sementara rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (14/7), merupakan kelanjutan polemik terhadap organisasi keolahragaan secara terbuka untuk pertama kalinya terjadi di kota Blitar, yang mana prosesi pemilihan ketua hingga pelantikan pengurus KONI Kota Blitar telah terpublikasi di media massa maupun di media sosial. Menariknya, pemberitahuan rapat dinyatakan tertutup tidak disampaikan dari awal kehadiran, akan tetapi disaat pembahasan akan dimulai,
wartawan tidak diperbolehkan berada di dalam gedung pertemuan DPRD Kota Blitar.

“Nanti – nanti kalau mau wawancara, ini rapat tertutup bukan terbuka, ini hearing.Kalau jenengan mau tanya jawab bisa setelah acara ini.Untuk hearing rapat – rapat internal semacam ini memang tertutup, nanti kalau wawancara monggo,” ujar salah satu pegawai sekretariat DPRD Kota Blitar yang bersikeras bahwa rapat dinyatakan tertutup.(Ans).