
Jakarta, HarianForum.com — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026) malam, menuai gelombang tanggapan dari organisasi pers dan masyarakat sipil.
Dalam pidatonya, Kepala Negara mengibaratkan kelompok kritis—seperti wartawan, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)—yang dinilai lebih berbakti kepada kepentingan asing sebagai “londo ireng” masa kini.
Sentilan Kinerja Pemerintah dan Isu “Londo Ireng”
Presiden Prabowo awalnya menyinggung pemberitaan media yang dianggapnya cenderung berfokus pada sisi negatif kinerja pemerintah, khususnya dalam program perbaikan sarana pendidikan.
“Ada juga media-media yang… walaupun kita sudah perbaiki 67.000 sekolah, dia cari sekolah yang belum diperbaiki. Dia foto besar, taruh di halaman pertama,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-kritik. Namun, ia menyayangkan adanya pihak di dalam negeri yang menurutnya bekerja untuk kepentingan pihak asing.
“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng… Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain,” tegasnya.
Prabowo juga mempertanyakan sumber pendanaan pihak-pihak tersebut dengan bertanya, “Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?”
Gelombang Tanggapan dari Organisasi Pers dan Hukum
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons kritis dari komunitas jurnalis dan lembaga bantuan hukum.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, mendesak Presiden menyampaikan permohonan maaf.
“Sebaiknya Presiden minta maaf soal ini dan memperbaiki pidato-pidatonya,” kata Bayu. Ia menambahkan, “Presiden jangan menyerang pembawa berita, tapi memperbaiki fakta yang buruk, misal dengan memperbaiki tata kelola MBG.”
Pandangan serupa disampaikan Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, yang menilai narasi tersebut mengancam kebebasan pers.
“Media bekerja berdasarkan fakta di lapangan. Sikap kritis terhadap berbagai persoalan publik merupakan fungsi kontrol agar pemerintah dapat bekerja lebih baik, bukan bentuk pengabdian kepada bangsa asing,” kata Hartanto.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelabelan tersebut berisiko meningkatkan tindakan represi di lapangan. YLBHI menegaskan dalam keterangan tertulisnya:
“Kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat.”
