Diduga Setubuhi Murid 13 Kali dan Gunakan Foto Asusila untuk Ancam Korban, Oknum Guru di Jombang Dipolisikan

Nganjuk, JendelaDesa.com — Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners resmi mendampingi seorang Remaja berinisial Bunga (nama samaran untuk melindungi identitas korban) yang diduga menjadi korban tindak asusila oleh gurunya sendiri, berinisial S, sejak Bunga berusia 16 tahun pada September 2023 hingga Agustus 2026.

Bunga didampingi kedua orang tuanya mendatangi Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners di Jalan Ahmad Yani No. 333, Nganjuk, untuk melaporkan dan meminta pendampingan hukum atas dugaan tindak asusila yang dialaminya. Korban dan keluarganya diketahui berdomisili di Jombang, dan bersekolah di wilayah yang sama dengan tempat terduga pelaku mengajar.​Dalam keterangannya kepada penasihat hukum, Korban mengaku telah mengalami tindakan asusila oleh S sejak dirinya berusia 16 tahun (kelas 1 SMA), dengan total kejadian kurang lebih 13 kali sepanjang periode tersebut, seluruhnya terjadi di wilayah Jombang.

​Berdasarkan keterangan korban, S dikenal baik oleh keluarga Korban dan memiliki citra sebagai sosok guru yang terpercaya, sehingga Korban dan orang tuanya sempat menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Kepercayaan dan relasi kuasa sebagai guru itulah yang diduga dimanfaatkan S untuk berulang kali memaksa Korban melakukan hal-hal yang sulit ditolak korban akibat posisinya yang timpang.

​Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor. Selain itu, S diduga juga mengancam akan melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan orang tua korban apabila Korban menolak atau melaporkan ke orang tua korban, sehingga korban merasa terjebak dan memilih diam demi melindungi keluarganya.

Akibat ancaman berlapis tersebut, Korban menanggung sendiri seluruh trauma yang dialaminya tanpa berani bercerita kepada siapapun. Tekanan dan ancaman yang terus berlanjut ini disebut berdampak serius pada kondisi psikologis Korban, mempengaruhi keseharian, serta menimbulkan kekhawatiran akan masa depannya.​

Kasus ini saat ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 Agustus 2026, dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Jombang.Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.​

“Klien kami mengalami tindakan ini secara berulang dalam kurun waktu cukup lama, yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindungnya di sekolah.

Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai klien kami benar-benar mendapatkan keadilan,” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Founder Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners sekaligus Penasihat Hukum Korban.​

“Kami juga berharap kasus ini mendapat perhatian dan pengawasan publik yang lebih luas. Perhatian publik penting agar proses hukum berjalan transparan, dan agar kasus-kasus serupa yang mungkin selama ini tersembunyi di lingkungan pendidikan berani terungkap,” lanjutnya.​

Harapan Korban​Melalui kuasa hukumnya, Korban menyampaikan bahwa yang paling ia inginkan saat ini adalah keadilan, sekaligus secercah harapan untuk masa depannya. Korban mengaku merasa hancur dan trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya, bahkan sempat merasa tidak lagi memiliki masa depan.​

“Di usia yang masih muda, klien kami mengalami ketidakadilan dari seseorang yang seharusnya menjaga, mendidik, dan memberikan harapan baru baginya. Ini bukan sekadar tuntutan hukum, tapi juga perjuangan untuk mengembalikan harapan dan masa depan klien kami,” hal senada disampaikan oleh Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP, dan Anfal Mutiara Sari, S.H. Tim Penasihat Hukum yang mendampingi Korban.​

Langkah Hukum​Tim Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners menyatakan akan terus mengawal proses hukum, di antaranya:

1. ​Mendampingi korban dan keluarga selama proses penyelidikan oleh Polres Jombang berdasarkan STPL yang telah diterbitkan

2. ​Mendampingi korban dalam proses pemeriksaan lanjutan

3. ​Mendorong proses hukum berjalan transparan, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban sebagai anak.​Penasihat hukum juga mengimbau pihak sekolah dan dinas terkait untuk kooperatif dalam proses pengungkapan kasus ini.

Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik secara luas, sebagai bentuk dukungan moral bagi korban sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

​Informasi Kontak:

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., GDipl.IFsc.

Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners

Jl. Ahmad Yani No. 333, Nganjuk 64417

Telepon: +62 212 922 2871 / +62 811 311 318

WhatsApp: +62 812 1735 1777

Email: drdjatmikodkk1972@gmail.com

Website: https://drwahjuprijodjatmiko.com