Pembahasan Lima Poin Berakhir Deadlock, Kabar Pasti Kondang Koordinasi dengan Kejari Nganjuk

NGANJUK, JendelaDesa.com – Hearing antara Tim Observasi Terpadu Kabar Pasti Kondang dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Nganjuk terkait lima poin yang diajukan berakhir deadlock. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Observasi Terpadu Kabar Pasti Kondang kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait rencana pelaporan.

Hearing tersebut membahas lima poin yang menjadi perhatian Tim Observasi Terpadu Kabar Pasti Kondang. Lima poin itu meliputi Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dimainkan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pengadaan seragam sekolah, iuran bulanan atau SPP, serta proyek revitalisasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Nganjuk disebut hanya bersedia membahas dua dari lima poin yang telah diagendakan.

Perbedaan pembahasan tersebut kemudian membuat hearing berakhir deadlock. Tim Observasi Terpadu Kabar Pasti Kondang selaku pemohon hearing memilih meninggalkan ruang hearing.

Menindaklanjuti hasil hearing tersebut, Ketua Tim Observasi Terpadu Kabar Pasti Kondang, Pak De Kamto, melakukan koordinasi dengan Kejari Nganjuk untuk membahas langkah selanjutnya terkait rencana laporan.

Dari hasil koordinasi tersebut, laporan nantinya dapat dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, dengan tembusan disampaikan kepada Kejari Nganjuk.

Pak De Kamto mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Kejari Nganjuk, pihaknya akan segera mengirimkan surat laporan kepada Kejati Jawa Timur sesuai petunjuk dari Kasi Intel Kejari Nganjuk.

“Setelah berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk, surat laporan segera dikirim ke Kejati Provinsi Jawa Timur di Surabaya sesuai petunjuk Kasi Intel Kejari Nganjuk,” kata Pak De Kamto.