Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Berpeluang Ada Tersangka Baru

NGANJUK, JendelaDesa.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut tahun 2024. Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah memeriksa 60 saksi dan dua orang ahli dalam proses penyidikan. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Setelah menetapkan tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Rizky.

Perkara review FS Bendungan Margopatut tersebut direncanakan pada 2024 dengan anggaran sebesar Rp4 miliar. Dalam proses tender, pekerjaan dimenangkan PT W dan PT SG dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp3,5 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Nganjuk menemukan adanya dugaan aliran dana kepada PB yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan hingga akhirnya Kejari Nganjuk menetapkan tiga tersangka, yakni PB selaku Plt Kepala Bappeda saat itu, serta direktur PT W dan direktur PT SG.

Dua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Nganjuk. Sementara PB belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut.