Nganjuk – JendelaDesa.com Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap rangkaian peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan pemasok. Dari pengungkapan pada Sabtu (10/10/2026), petugas menyita total 1.589 butir pil dobel L dari dua terduga pelaku.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penindakan akan terus kami lakukan. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal,” tegasnya,Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan AN (37), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Patianrowo. Dari hasil pengembangan, petugas menyita 1.340 butir pil dobel L yang disimpan di area pemakaman umum di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku memperoleh pil dobel L dari WK (31), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian mengamankan WK di wilayah Kecamatan Patianrowo.
Dari WK, petugas menyita 249 butir pil dobel L yang ditemukan di kamar kos dan barang yang dibawanya. Dengan demikian, total barang bukti dari kedua terduga pelaku mencapai 1.589 butir pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber pasokan obat keras tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran pil dobel L. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, perkara terhadap AN dan WK diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial M yang disebut sebagai pemasok kepada WK.(acha)