Polresta Blitar Tindak Puluhan Truk Sound System Karnaval Tanpa Izin

Berita172 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Blitar, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si, kepada wartawan membenarkan bahwa Kepolisian Resort Kota ( Polresta ) Blitar telah melakukan penindakan terhadap puluhan truk.Dijelaskan Kapolresta Blitar, tindakan yang dilakukan merupakan langkah penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang ( truk ) yang telah melanggar pasal 307 tentang pemuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Kamis menjelang dini hari (28/8) dengan pengawalan mobil patroli polisi, 14 truk dengan muatan sound system berdaya tinggi memasuki jalan Jenderal Sudirman Kota Blitar dan berhenti di ruas jalan sekitar Mapolresta Blitar, sehingga personil dari Polresta Blitar sibuk melakukan pengaturan dan menata parkir truk – truk yang digunakan mengikuti acara karnaval di desa Kedawung, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar.

Disampaikan Titus Yudho, tindakan tegas dilakukan oleh Polresta Blitar selain karena adanya pelanggaran UU LLAJ, institusinya juga melakukan penertiban terhadap kegiatan yang menyalahi surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komado Daerah Militer V Brawijaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Hari ini kita melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang atau truk yang melanggar UULLAJ terutama pasal 307 dan 169 yang menyebutkan tata cara muatan.Juga melakukan penertiban terhadap kegiatan yang menyalahi surat edaran yang ditanda tangani ibu Gubernur, bapak Pangdam dan bapak Kapolda, dalam mengadakan kegiatan melanggar dari ketentuan yang diatur dalam surat edaran termasuk batas suara, dan rekomendasi dari Polresta tidak ada.Jadi acara yang dilangsungkan itu tidak mendapat rekomendasi dari Polresta, sehingga acara tersebut boleh dikatakan ilegal,” jelasnya

“Ijin untuk acara tersebut tidak ada, dan surat yang menerangkan bahwa pihak Polresta tidak memberikan ijin atau rekom itu sudah diantarkan ke kepala desa dan panitia.Untuk surat tersebut bahwa Polresta menyatakan tidak memberikan rekom atau tidak memberikan ijin.Diharapkan masyarakat paham situasi dan kondisinya, memang kita mengacu pada surat edaran,” imbuh AKBP Titus Yudho.

Ditanya sanksi yang akan dikenakan terhadap truk, dituturkan Kapolresta Blitar untuk kendaraan muatan barang atau truk yang mengikuti acara karnaval tersebut bakal memperoleh sanksi tilang atas pelanggaran pasal 307 dan pasal 169 UULLAJ, dengan menandaskan setelah dilakukan tindakan penilangan, yang mana sebelum truk bergerak terlebih dahulu semua muatan harus dibongkar serta dilepas, hingga kondisi truk dalam keadaan bersih atau kosong.

“Yang kita lakukan adanya pengaduan dari masyarakat yang menelpon ke call center kami, yang mana beberapa masyarakat merasa terganggu.Oleh karena itu kita tindak lanjuti pengaduan tersebut.Jadi tindakan hari ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat.Tadi ada indikasi, kita temui di jalan banyak yang mabuk mulai dari kru hingga sopirnya.Yang tidak punya SIM ada, mengemudikan kendaraan besar tidak layak dan tidak punya SIM.Maka disini kami melakukan tindak pencegahan dengan random sampling, kita adakan tes urine apakah ada yang memakai narkoba atau tidak, termasuk di dalam surat edaran tidak boleh ada miras,” tandas Kapolresta Blitar, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si ( Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *