Kasus Korupsi Dam Kali Bentak: Eks Kepala Dinas PUPR Blitar DC Ikut Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

Berita141 Dilihat

Blitar, Harian Forum.com – Setelah MB dan MID dari CV Cipta Graha Pratama, HS dan HB di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Blitar, serta MM anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah ( TP2ID ) Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak yang berlokasi di desa Panggungrejo, kecamatan Panggungrejo, kabupaten Blitar, dalam kelanjutan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran hukum dengan penyalahgunaan wewenang terhadap proyek pembangunan hingga negara dirugikan 5,1 Milyar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menetapkan DC mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka DC dalam kasus korupsi dam kali Bentak disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9). Didampingi Kasie Pidana Khusus dan Kasie Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memberikan penjelasan kepada wartawan, bahwasanya pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC, dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga sampai pukul 17.00 WIB.Melanjutkan penjelasannya, Zulkarnaen menandaskan tersangka DC diduga telah gagal dalam membina serta mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek dam kali Bentak tahun anggaran 2023, hingga terjadi kerugian keuangan negara.

“DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap – 391 tanggal 15 September 2025. Setelah kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka, DC dengan itikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor : 09/M.5.48/Fd/2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di lapas klas IIB Blitar. Saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, didampingi kasie pidsus dan kasie intel menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidik dan hasil pemeriksaan pada sidang tipikor dam kali Bentak pada satuan kerja PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan negara 5.112.489.814,72,” tandas Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H kepada awak media ( Ans ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *