Kejari Nganjuk Tahan Tersangka Gratifikasi Rp840 Juta Proyek Fiber Optic

Berita22 Dilihat

NGANJUK, JendelaDesa.com- Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pengadaan jaringan fiber optic di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk.

SJ diduga meminta sejumlah uang kepada rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Modus yang digunakan tersangka adalah menekan pihak rekanan untuk membayar sebesar Rp70 juta setiap bulan selama 12 bulan, atau total sebesar Rp840 juta. Karena khawatir proyeknya bermasalah, pihak rekanan pun memenuhi permintaan itu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, istri SJ terlebih dahulu didatangkan untuk membawa barang-barang pribadi yang melekat pada diri tersangka. Setelah menandatangani berita acara penahanan, SJ langsung digelandang ke rutan dengan menggunakan kendaraan milik Kejaksaan.

Dengan wajah tertunduk, SJ turun dari mobil tahanan dan langsung memasuki rutan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. “Modusnya dengan menekan rekanan untuk membayar sejumlah uang. Karena takut, rekanan pun memenuhi permintaan tersebut,” ujar Yan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya sudah sesuai dengan prosedur. “Kejaksaan telah memenuhi hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang.

SJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana terhadap pejabat publik yang menerima gratifikasi atau memeras dengan menyalahgunakan jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *