Empat Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Blitar, JendelaDesa.com – Kepala Kepolisian Resort ( Polres ) Blitar AKBP Arif Fazlurrahman S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwasanya pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PDTH ) merupakan bukti ketegasan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri ) dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah serta kehormatan organisasi. AKBP Arif Fazlurrahman menambahkan, Polri saat ini melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Pesan tegas AKBP Arif Fazlurrahman, disampaikan saat memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel kepolisian yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

Keempat personel yang memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Brigadir Polisi Kepala E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri dan efektif sejak 31 Maret 2019, Brigadir Polisi Kepala A.S., diberhentikan juga karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2024.

Sementara Brigadir Polisi Kepala B.E., diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 30 September 2024 dan Ajun Inspektur Polisi Dua S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Juli 2025.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat menjadi momen penting bagi seluruh anggota Kepolisian Resort Blitar, maka agar dapatnya terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalitas serta menjaga nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata masyarakat.

Dan dengan terlaksananya kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Blitar pada Jumat (10/10), Kapolres Blitar berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.

AKBP Arif Fazlurrahman menekankan, bahwa setiap anggota kepolisian harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan nilai – nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai – nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” tambahnya.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *