Khusna Lindarti Resmi Dilantik Jadi Sekda Blitar, DPRD Harap Jalankan Tugas Secara Profesional dan Berintegritas

Berita22 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com – Melalui proses seleksi dengan mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, Bupati Blitar Drs Rijanto telah menunjuk Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si memegang jabatan sekretaris daerah ( Sekda ) dan secara resmi dilantik di Pendopo Ronggo Hadi Negoro. Pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (16/10) malam, merupakan puncak proses seleksi yang mana, sebelum ditunjuknya Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si, sebagai sekretaris daerah kabupaten Blitar definitif, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME dan sekretaris daerah kota Blitar Priyo Suhartono, S.Sos., M.Si juga merupakan kandidat yang memiliki peluang besar menduduki jabatan pembantu pimpinan pemerintah daerah.

Kewajiban sekretaris daerah didalam lingkup pemerintah daerah, selain membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengelola urusan pemerintahan daerah, juga sebagai pelaksana tugas dan program, serta melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola administrasi pemerintah daerah dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, dan pemimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membantu kepala daerah dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

Merupakan jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintahan daerah, sekretaris daerah mempunyai peran yang sangat krusial sebagai komunikator, sehingga menjadi sebuah keharusan bagi sekretaris daerah memiliki kecakapan membangun komunikasi untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis juga sinergis antara kepala daerah dan semua organisasi perangkat daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).

Sekretaris daerah setidaknya memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator pada saat prosesi pembuatan kebijakan kepala daerah, terutama membangun komunikasi yang baik dengan lembaga legislatif, sehingga kebijakan maupun kepentingan yang diinisiasi oleh kepala daerah bisa dipahami, diterima dan didukung oleh DPRD.

Selain itu, sekretaris daerah bisa menjalin komunikasi dan hubungan yang terbuka dan setara dengan berbagai elemen maupun kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat, para pelaku usaha, juga pers dalam menjaga kesan konstruktif pemerintah daerah.Pejabat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, sekretaris daerah merupakan sebagai penyedia informasi dan data yang diperlukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun penganggaran.

Unit – unit kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah, dan sekretaris daerah merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan daerah, dimana dalam penataan posisi jabatan di semua organisasi perangkat daerah, kepala daerah memiliki hak prerogratif untuk menentukan. Hingga sangat bijaknya, bila dalam pengambilan keputusan
tidak didasarkan dengan kedekatan secara personal maupun politik atau bahkan mungkin dikarenakan motif balas budi.

Dalam menata dan menentukan jabatan, kepala daerah diharapkan lebih memprioritaskan personal dengan integritas, kompetensi dan profesionalisme yang dimiliki.Kekeliruan dalam penentuan, tidak hanya berdampak terhambatnya akselerasi pembangunan, namun juga berpotensi terciptanya birokrasi yang tidak sehat.

Diminta Harian Forum.com memberikan pandangannya terhadap Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si, sebelum ditunjuk menjadi PP sekretaris daerah merupakan staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, yang mana kemudian ditunjuk dan dilantik sekretaris daerah oleh bupati Blitar Drs Rijanto, anggota DPRD Kabupaten Blitar M Mujib SM menyampaikan pendapatnya, bahwa semua tahapan seleksi calon sekretaris daerah sudah berjalan dengan mekanisme yang berlaku. Tentu dirinya sebagai wakil rakyat atau anggota legislatif memegang komitmen menghormati hasil seleksi.

Dituturkan anggota komisi I DPRD Kabupaten Blitar, penetapan sekretaris daerah definitif merupakan hak prerogratif kepala daerah. Dan dengan dilantiknya pejabat pimpinan tertinggi di birokrasi daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah, dapatnya tidak hanya mengimplementasikan visi misi bupati dan wakil bupati, akan tetapi juga mampu mengorganisir OPD – OPD yang menjadi pelaksana kegiatan kepala daerah, serta lebih bisa memanajemen berbagai aspek di dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Blitar.

“Kewenangan legislatif sudah terlewati, artinya dalam proses tahapan – tahapan seleksi calon sekda, kita seringkali mengingatkan kepada kepala daerah melalui pandangan umum fraksi, bahwasanya ketika memilih pejabat kepala OPD termasuk sekda seperti pada saat ini, harus disesuaikan dengan kapabilitas, integritas dan akuntabilitas,” tuturnya.(17/10).

“Jadi jangan sampai karena berdasarkan suka dan tidak suka, atau karena hanya balas budi dan lain sebagainya.Tetapi lebih mengedepankan pada profesionalisme seseorang dalam menempati jabatan tersebut.Yang jelas, kita sering kali mengingatkan seperti itu. Mudah – mudahan sekda yang terpilih saat ini adalah yang terbaik,” pungkas M Mujib SM.( Ans ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *