DPRD Nganjuk Mantapkan Propemperda 2026: Langkah Strategis Menuju Tata Pemerintahan Akuntabel

Nganjuk, JendelaDesa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk. Penetapan tersebut tertuang dalam rancangan keputusan yang disahkan pada Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sidang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk di pimpin oleh Jianto, selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk serkertaris DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa seluruh biaya pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto menjelaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun beberapa usulan prioritas dari Pemerintah Daerah yang masuk dalam Propemperda antara lain mencakup penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dengan disahkannya keputusan ini, DPRD Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berpihak pada kemajuan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *