Nganjuk, JendelaDesa.com – Proses lelang Tanah Kas Desa (TKD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sidoharjo, Kecamatan Nganjuk, pada Selasa (4/11), menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah warga menilai kegiatan lelang tersebut sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan lelang itu, diketahui hanya warga dari Dusun Mukuh dan Dusun Karang Tengah yang diundang untuk mengikuti proses lelang, padahal Desa Sidoharjo memiliki 10 dusun. Hal ini menimbulkan dugaan adanya diskriminasi terhadap warga dari dusun lain.
Menurut salah satu peserta yang hadir, satu bidang tanah dengan luas sekitar 175 ru atau setara 2.406 meter persegi dilelang dengan harga Rp6,5 juta per bidang. Total terdapat 8 bidang tanah yang dilelang, dengan jumlah peserta mencapai 314 orang.
Sekretaris DPD ICON Kabupaten Nganjuk, Ali Musthofa, ST, MT, menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan transparansi.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke pemerintah desa untuk meminta kejelasan terkait legal standing lelang tersebut. Kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan, mulai dari indikasi diskriminasi hingga dugaan belum adanya Peraturan Desa (Perdes) tentang tata cara lelang Tanah Kas Desa,” ujar Ali Musthofa saat dikonfirmasi.
Ali menambahkan, berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016, Peraturan BPK RI No. 49 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nganjuk No. 50 Tahun 2018, belum ada aturan teknis yang secara rinci mengatur mekanisme lelang TKD. Karena itu, dibutuhkan regulasi di tingkat desa, seperti Perdes atau Kepdes, agar proses lelang memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, dan transparan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tanpa prosedur yang sah dapat menghasilkan produk hukum cacat administrasi dan berpotensi dibatalkan.
“Panitia yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak dibentuk melalui mekanisme resmi dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Sejumlah warga yang merasa dirugikan mengaku telah berkonsultasi dengan DPD ICON dan tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Setidaknya 17 peserta lelang dikabarkan berencana mengajukan gugatan hukum terhadap panitia dan Pemerintah Desa Sidoharjo.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapatkan klarifikasi dari pihak pemerintah desa agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
( red/gik)
