Posbakumadin Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk Sepakat Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Termarginal

Nganjuk, JendelaDesa.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk melakukan audiensi resmi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk dan menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis terkait penguatan layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang termarginal. Pertemuan ini diterima langsung oleh pejabat Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Satriyo.

Audiensi tersebut menegaskan komitmen bersama antara Posbakumadin dan pihak Rutan untuk memastikan masyarakat kurang mampu, khususnya para tahanan yang membutuhkan bantuan hukum, dapat memperoleh akses keadilan secara cepat, layak, dan profesional.

Di bawah kepengurusan baru, Posbakumadin Nganjuk hadir dengan semangat pembaruan. Susunan pengurus yang kini diketuai oleh Adv. Anita Candrasari, S.H., M.H., dengan Adv. Prayogo Laksono, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, Adv. Sukamto, S.H. sebagai Sekretaris, serta Adv. Sugeng Widodo, S.H. sebagai Bendahara, siap memperkuat kinerja kelembagaan dan layanan advokasi.

Ketua Posbakumadin Nganjuk, Adv. Anita Candrasari, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada warga binaan yang seringkali tidak memiliki kemampuan finansial maupun pemahaman hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, terutama yang sedang berada dalam situasi sulit, tetap mendapat hak-haknya secara adil dan manusiawi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Rutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Satriyo, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa keberadaan Posbakumadin memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak tahanan.

Kesepakatan tersebut meliputi peningkatan koordinasi, pemetaan kebutuhan bantuan hukum, serta mekanisme pendampingan yang lebih terstruktur. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem layanan hukum yang lebih inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat Nganjuk.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *