
Nganjuk, JendelaDesa.com – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menindak tiga desa dan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kasus tindak pidana korupsi. Dari penindakan tersebut, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga desa yang terlibat masing-masing adalah Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor dengan dua tersangka, Desa Genggeng Kecamatan Patianrowo dengan satu tersangka, serta Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot dengan satu tersangka.
Selain itu, Kejari Nganjuk juga mengungkap kasus tindak pidana korupsi di salah satu satuan kerja Pemkab Nganjuk dan turut menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dari seluruh kasus tersebut, Kejari Nganjuk berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Rinciannya, Desa Banaran Kulon sebesar Rp325,1 juta, Desa Ngadiboyo Rp39,4 juta, Desa Ngepung Rp100 juta, Desa Dadapan Rp678,7 juta, dan dari kasus PDAU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp100 juta.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa maupun perangkat daerah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.
“Kami meminta kepada para kepala desa maupun OPD untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Koko Roby Yahya. (red)
