
NGANJUK – JendelaDesa.com Sahrur Cahya Ramadhan, Anggota DPRD Nganjuk, didampingi oleh pengacaranya, akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polres Nganjuk. Pada hari Jumat, (30/01/2026) , pukul 21.00 WIB.
Ada dua hal yang dilaporkan, yang pertama sesuai surat tanda terima nomer : STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK. Terkait penyebaran video di grub WhatsApp.
Yang kedua surat tanda terima dengan nomor :STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK terkait unggahan video di Tik Tok.
Sahrur Cahya Ramadhan, menjelaskan bahwa, didalam video konten yang disebarkan baik di Tiktok, maupun di grub WhatsApp, terpampang jelas menyebut nama, Lembaga, dan partai politiknya yang tentu hal ini sangat merugikan.
“Sudah saya jelaskan , bahwa pemberitaan media online yang beredar tidak benar. Tetapi kenapa masih di sebarkan, ” Kata Sahrur saat berada di Polres Nganjuk.
Untuk media online yang telah memberitakannya, Sahrur melalui pengacaranya telah mengirimkan surat hak jawab.
” Saya sudah mengirim hak jawab kepada media terkait , kita tunggu perkembangannya.” Ujar Sahrur.
Kedua laporan di polres Nganjuk ini. tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik secara Online (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
