
NGANJUK, JendelaDesa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk kembali menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (12/03/2026). Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, rapat ini fokus pada agenda krusial mengenai penataan ulang struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, didampingi para Wakil Ketua, yaitu Endah Sri Martini dan Ulum Bastomi. Turut hadir dalam agenda penting ini, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro.
Agenda utama paripurna kali ini adalah pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD terkait perubahan susunan keanggotaan AKD. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dinamika organisasi di internal legislatif.
Secara spesifik, perubahan ini mencakup dua poin besar: Perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 22 tahun 2024 mengenai penetapan susunan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 19 tahun 2024 mengenai penetapan susunan keanggotaan Komisi-Komisi DPRD.
Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah tindak lanjut pasca meninggalnya almarhum Hariyanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi Partai Demokrat. Kehilangan sosok beliau mengharuskan adanya pengisian jabatan segera agar fungsi pengawasan dan legislasi di Komisi I tetap berjalan optimal.
Ketua DPRD, Tatit Heru Tjahjono, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme administratif yang harus ditempuh.
“Dalam rapat kali ini, Fraksi Partai Demokrat telah mengajukan usulan resmi mengenai pergantian AKD, khususnya di Komisi I dan Komisi IV,” ujar Tatit saat diwawancarai awak media usai rapat.
Dengan disahkannya perubahan susunan ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Nganjuk semakin solid dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional demi kepentingan masyarakat Nganjuk.
