
NGANJUK, JendelaDesa.com – Bau tidak sedap tercium dalam proses distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Seorang oknum Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) berinisial D diduga kuat mengoordinir praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang menyasar kios-kios pupuk di wilayah tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik ini diduga telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penarikan dana sebesar Rp1.000 untuk setiap sak pupuk yang disalurkan ke petani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dana hasil pungutan tersebut dibagi menjadi dua bagian: Rp500 untuk oknum pengurus KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) dan Rp500 sisanya masuk ke kantong oknum di BPP.
Para pemilik kios mengaku berada dalam posisi terjepit. Mereka diminta menyetor dana melalui transfer rekening pribadi oknum terkait atau secara tunai. “Kami sebenarnya sangat keberatan, tapi kami takut jika tidak menyetor, urusan administrasi dan distribusi akan dipersulit oleh mereka,” ujar salah satu pengelola kios yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan oknum pejabat ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius. Sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia, pelaku dapat dijerat pasal berlapis: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 (Pasal 12E): Terkait korupsi/penyuapan dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara, Pasal 415 & 423 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan): Khusus bagi aparatur negara yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Selain sanksi pidana dan denda, oknum PNS yang terlibat juga terancam sanksi administratif berat berupa pemecatan secara tidak hormat.
Hingga berita ini diterbitkan, Koordinator BPP Gondang berinisial D masih belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons. Saat didatangi ke kantor BPP pun, yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat atau enggan menemui awak media.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana ilegal ini agar hak-hak petani tidak terus dikebiri oleh oknum tak bertanggung jawab.
