
Jombang, JendelaDesa– DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait program kegiatan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/4). Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan utama adalah aspirasi untuk memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha konstruksi lokal dalam proyek-proyek daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T., menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa tidak memperbolehkan adanya pembatasan khusus bagi peserta lelang, baik yang berasal dari lokal maupun luar daerah. Prinsip utama yang harus dipegang adalah keterbukaan, transparansi, dan persaingan sehat.
“Secara prinsip, kita tidak bisa membatasi. Yang harus kita dorong justru peningkatan kompetensi. Kontraktor lokal harus dipersiapkan agar memiliki daya saing, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun administrasi. Ini yang menjadi fokus pembinaan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Imam, strategi yang tepat bukanlah menutup akses bagi pihak luar, melainkan memperkuat kemampuan pelaku usaha dalam negeri. Salah satu syarat dasar yang harus dipenuhi adalah kepemilikan sertifikasi tenaga konstruksi sebagai bukti profesionalisme. Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor ini.
Optimalisasi LKPM dan Aturan Tambahan
Selain sertifikasi, Imam juga menyoroti pentingnya peran LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Dokumen ini dinilai dapat menjadi nilai tambah dan keunggulan kompetitif bagi kontraktor lokal yang taat aturan, yang belum tentu dimiliki oleh pelaku usaha dari luar daerah.
Terkait pembahasan Raperda, Imam membuka peluang untuk mengakomodasi persyaratan tertentu dalam proses lelang, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi tingkat nasional seperti Undang-Undang atau Peraturan Presiden.
“Kalau itu tidak melanggar aturan di atasnya, bisa saja dijadikan salah satu persyaratan. Tetapi prinsipnya tetap tidak boleh diskriminatif dan tidak menyalahi ketentuan pengadaan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan daya saing kontraktor lokal membutuhkan proses dan komitmen bersama. Melalui Raperda ini, Dinas PUPR berharap dapat menghadirkan regulasi yang adaptif dan solutif, yang mampu mengisi ruang-ruang yang belum diatur secara rinci oleh pemerintah pusat.
“Harapan kami, kualitas pekerjaan konstruksi di Jombang semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata. Di sisi lain, kontraktor lokal juga semakin siap, profesional, dan mampu bersaing secara sehat,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi pijakan strategis membangun ekosistem jasa konstruksi yang kuat dan berkelanjutan, di mana pembangunan daerah berjalan seiring dengan tumbuhnya pelaku usaha lokal yang tangguh.(end)
