
Blitar, JendelaDesa.com- Semestinya menikmati hidup sebagai generasi yang akrab dengan kemajuan teknologi digital dan Artificial Intelligence atau Ai, namun kedua Gen Z dan satu Gen Alpha malah terjebak. Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ). Satu wanita belia masih berusia 14 dan dua wanita berusia 16 tahun, kesemuanya merupakan korban yang masih dibawah umur dan modus operandi TPPO telah berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resort ( Polres ) Blitar Kota.
Sindikasi jaringan TPPO dalam menjalankan aksinya telah memanfaatkan platform digital, para pelaku merupakan seorang perempuan dan laki – laki warga kecamatan Sekampung, kabupaten Lampung Timur, seorang laki – laki laki-laki warga desa Bangunsari, kecamatan Bandar, kabupaten Pacitan, yang mana ketiganya tinggal sebuah di indekos di kelurahan Sananwetan, kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Sementara pelaku lainnya, seorang perempuan warga desa Gledug, kecamatan Sanankulon, kabupaten Blitar dan seorang perempuan warga kelurahan Sentul, kecamatan Kepanjenkidul kota Blitar.
Dikenal sebagai kota proklamator dan kota heroik perlawanan terhadap penindasan Jepang, seharusnya Kota Blitar menjadi destinasi edukasi sejarah bangsa, namun adanya kejadian human trafficking yang menyasar wanita bawah umur, mempengaruhi citra kota yang memiliki simbol sejarah kemerdekaan.
Koordinator Sahabat Anak Dan Perempuan (SAPUAN) Blitar, Titim Fatmawati kepada Harian Forum.com menyuarakan, sangat perlu adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak secara serius, dimana pemerintah daerah harus benar-benar memperketat pengawasan terhadap rumah kost dan tempat-tempat yang cenderung disalahgunakan.
Jasa rumah kost semestinya menjadi hunian pegawai, karyawan, mahasiswa dan pelajar dari luar daerah dengan aturan yang telah diterapkan, namun di kota Blitar ada beberapa yang disalah gunakan.Lebih mirisnya lagi, kasus TPPO yang menyeret dua generasi Z (Gen Z) dan satu generasi Alpha (Gen Alpha) di kota Blitar, membuat keprihatinan yang mendalam bagi penggiat perlindungan perempuan dan anak Titim Fatmawati.
“Pemerintah harus serius memperketat pengawasan rumah kost dan tempat yang rawan disalahgunakan, mulai dari pendataan penghuni, inspeksi rutin, hingga penindakan tegas terhadap pemilik atau pihak yang membiarkan praktik eksploitasi terjadi. Perlindungan anak tidak cukup lewat slogan, tetapi harus ada keberanian untuk mengawasi, mencegah dan bertindak sebelum ruang – ruang eksploitasi terus memakan korban baru,” tegas Titim Fatmawati.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang harus dicegah secara serius untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan eksploitasi. Pencegahan kejahatan luar biasa bukan hanya dibebankan kepada aparatur penegak hukum, akan tetapi extraordinary crime harus menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah pemangku wilayah, anggota legislatif, akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta semua elemen masyarakat hingga peran aktif keluarga.
“Edukasi tentang bahaya TPPO juga harus diperkuat di sekolah, lingkungan, dan ruang digital karena banyak korban anak direkrut melalui bujuk rayu dan manipulasi. Sementara, masyarakat tidak boleh bersikap acuh terhadap lingkungan sekitar.Pengurus RT maupun RW, warga, hingga pemilik kost harus peka dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. TPPO tidak tumbuh dalam ruang kosong, tetapi lahir dari kelengahan, pembiaran dan lemahnya kontrol sosial,” tandas koordinator SAPUAN Blitar.(Ans).
