
Blitar, JendelaDesa.com – Menjawab pertanyaan publik dari pemberitaan terkait beralihnya fungsi salah satu aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang berada di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang dikelola sebagai tempat usaha perseorangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM, menandaskan proses penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dijelaskan Kurdiyanto, mekanisme pemanfaatan aset diawali dengan surat permohonan sewa dari Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) tertanggal 1 Februari 2026, yang mana permohonan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur pengelolaan aset daerah.
Dilanjutkan penjelasannya, bahwa dokumen sewa BMD yang berlokasi di Jl. Anjasmoro untuk BUMD (PENA) berdasarkan surat permohonan sewa dari PENA tanggal 1 Februari 2026, Nomor 1/B/Dir/II/2026 tentang permohonan sewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Blitar, sementara nilai limit sewa atau harga dasar minimal sesuai dengan hasil penilaian dari Penilai Publik dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025 sebesar Rp78.731.500,-.
Setelah terjadi kesepakatan harga sewa, selanjutnya diperoleh surat persetujuan sewa dari Bupati, tanggal 4 Mei 2026, Nomor B/430.02.03.02/386/409.6.5/2026 tentang persetujuan sewa tanah dan bangunan oleh PENA, kemudian terbitnya surat perjanjian sewa BMD tanggal 4 Mei 2026, Nomor B/900.12.06/385/409.6.5/2026 – 3/B/MoU/Dir/V/2026.
“Pihak PENA menyewa selama 5 tahun dan pembayaran sewa dilakukan per tahun, sehingga mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 128A ayat 11 disebutkan bahwasanya pembayaran uang sewa untuk periodesitas sewa sebesar 135%, sehingga nilai sewa PENA adalah Rp106.287.525,- per tahun,” jelas Kurdiyanto, SE, MM (17/6).
Kepada Harian Forum.com, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar memperlihatkan aturan pemanfaatan sewa sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana pihak lain yang bisa menyewa barang milik daerah tidak hanya badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, tetapi perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah, dan badan usaha lainnya.
Sedangkan barang milik daerah yang dapat disewa berupa tanah atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Bupati, sebagian tanah atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, dan selain tanah atau bangunan.
Untuk jangka waktu sewa barang milik daerah, Kurdiyanto menuturkan bahwa masa sewa lebih dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Sementara pengelola barang menugaskan penilai pemerintah atau penilai publik melakukan penilaian objek sewa untuk memperoleh nilai wajar barang milik daerah berupa tanah atau bangunan yang akan disewakan.
“Jadi proses sewa barang milik daerah untuk barang yang tercatat di pengelola barang dilaksanakan oleh pengelola barang, setelah mendapat persetujuan Bupati. Penyewaan barang milik daerah dituangkan dalam perjanjian sewa yang ditandatangani oleh penyewa dengan pengelola barang untuk barang milik daerah yang berada pada pengelola barang, dan pengguna barang, untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang,” tuturnya. (Ans)
