Ribuan Massa Datangi Pengadilan Negeri Nganjuk, Tuntut Hukuman Maksimal Pelaku Pengeroyokan

Nganjuk, JendelaDesa.com — Ribuan massa dari salah satu organisasi di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi di Pengadilan Negeri Nganjuk, pada Selasa (04/08/2026).

Kedatangan Mereka untuk menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai terlalu ringan, yakni hanya tiga tahun penjara bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Orator aksi menyebut, sesuai ketentuan hukum, terdakwa anak-anak dapat dituntut hingga setengah dari tuntutan pelaku dewasa. Jika pelaku dewasa dapat dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara, maka pelaku anak seharusnya bisa dituntut sekitar lima hingga enam tahun.

Sementara itu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk telah memasuki tahap putusan dan dilaksanakan secara daring. Dari total 18 terdakwa yang merupakan anak di bawah umur, majelis hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi sesuai peran masing-masing, mulai dari 9 bulan hingga 2 tahun 10 bulan penjara.

Koordinator aksi, Mohamad Asrul Huda, menyampaikan bahwa kehadiran massa bertujuan untuk mendesak pengadilan agar memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk menuntut keadilan dan meminta hakim memberikan vonis maksimal kepada para pelaku pembunuhan,” ujarnya.

Usai menggelar aksi damai, ribuan massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka berencana akan kembali memberikan dukungan pada proses persidangan untuk terdakwa dewasa yang akan berlangsung selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *