Tak Terima Direkam Saat Keluar Kamar Mandi, Wanita di Nganjuk Laporkan Tokoh Masyarakat ke Polisi

Nganjuk, JendelaDesa.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial EL (43), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, melaporkan seorang tokoh masyarakat berinisial MS (55) ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut atas dugaan perekaman video tanpa izin saat korban baru saja keluar dari kamar mandi pada 27 Juli 2026.

Kuasa hukum pelapor, Pujiono, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban tanpa izin. Saat korban keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk atau pakaian minim, MS langsung merekamnya menggunakan kamera ponsel.

“Klien kami merasa sangat tidak nyaman dan risi. Menurut keterangannya, aksi perekaman ini sudah terjadi sekitar empat kali, namun kejadian pada 27 Juli lalu yang paling mengganggu sehingga berlanjut ke proses hukum,” ujar Pujiono.

Dikonfirmasi di kediamannya, MS (55) membantah tuduhan sengaja merekam korban usai mandi. MS menjelaskan kedatangannya ke rumah pelapor murni untuk menagih sisa utang sebesar Rp20 juta yang tertunggak selama dua tahun.

MS mengaku terpaksa mendatangi rumah lantaran panggilan telepon maupun pesan WhatsApp tak kunjung direspons. Setiap kali berkunjung, suami pelapor juga kerap tidak berada di rumah.

“Saya memfoto dan memvideo lokasi hanya sebagai bukti kepada suaminya bahwa saya benar-benar datang menagih. Tidak ada unsur kesengajaan merekam saat yang bersangkutan keluar kamar mandi,” tegas MS sambil menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi yang pernah dikirimkan ke suami pelapor.

Merasa tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya, MS menyatakan bakal melaporkan balik pihak pelapor ke kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *