Empat Terduga Pelaku Pencurian Jagung Berulang Diamankan Polres Nganjuk

Nganjuk, JendelaDesa.com – Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang jagung di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Empat terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berusia anak sehingga penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA.

Kasus tersebut diketahui setelah korban, P (47), warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, melaporkan kehilangan jagung yang terjadi berulang kali. Korban mengaku kehilangan sekitar lima karung jagung pada Juni 2026, lima karung jagung dan aki mobil pada Juli 2026, serta kembali kehilangan lima karung jagung pada Agustus 2026. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial ME (26), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace; BJ (34), warga Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul; BS (19), warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret; serta AR (13), warga Desa Kepanjen, Kecamatan Loceret, yang proses penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara maksimal. Dalam perkara ini, anggota mengumpulkan informasi, meminta keterangan para saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian serta mengamankan barang bukti hingga berhasil mengungkap para terduga pelaku. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis(20/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bagian kawat berduri pada pagar belakang gudang yang dalam kondisi terbuka dan terpotong. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar gudang setinggi sekitar 2,5 meter yang dilengkapi kawat berduri dan pecahan kaca.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung jagung dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram, tali tampar warna biru sepanjang sekitar 10 meter, batu kali, lima pecahan kaca dari bagian atas tembok gudang, uang tunai Rp450 ribu, serta satu file rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan keterlibatan masing-masing dalam setiap kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan juga terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AKP M. Patria Pratama.

Keempat terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat, khususnya pemilik gudang dan hasil pertanian, untuk meningkatkan keamanan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *