
NGANJUK, JendelaDesa.com – Sebanyak 68 debitur disebut menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pria berinisial TK (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan data sementara yang dihimpun kuasa hukum korban, total kerugian materiil yang dialami para korban mencapai sekitar Rp11,7 miliar.
Kuasa hukum korban, Bambang Sukaca, mengatakan, jumlah tersebut merupakan warga yang telah memberikan kuasa resmi kepada pihaknya untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ia menyebut jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah karena pendataan terhadap korban masih berlangsung.
“Untuk sementara yang ada di catatan kami dan menguasakan kepada kami ada 68 orang debitur yang dirugikan. Total nilai kerugian sementara mencapai Rp11,7 miliar dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun kerugian akan terus bertambah,” ujar kuasa hukum korban, Bambang Sukaca, Rabu (23/9/2026).
Menurut Bambang, para korban awalnya merupakan warga yang berada di lingkungan sekitar TK. Hubungan tersebut kemudian meluas kepada warga lainnya. Dalam prosesnya, TK disebut mampu membangun kepercayaan dengan para korban melalui aktivitas keagamaan.
Meski bukan tokoh agama, TK diketahui memiliki kemampuan mengaji serta kerap memimpin doa. Kedekatan tersebut disebut membuat sejumlah warga percaya ketika TK menawarkan kerja sama maupun skema pinjaman.
“Awalnya korban mengenal tersangka dari lingkungan sekitar. Tersangka bukan tokoh agama, tetapi bisa mengaji dan biasa memimpin doa. Dari situ kemudian terbangun kepercayaan dengan para korban,” jelas Bambang.
Setelah kepercayaan tersebut terbentuk, sejumlah korban disebut bersedia menyerahkan dokumen aset berharga kepada TK. Aset tersebut antara lain berupa sertifikat tanah, sawah, pekarangan hingga rumah.
Menurut Bambang, dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari pihak perbankan.
“Korban seperti sangat percaya dan menuruti permintaan tersangka untuk menyerahkan dokumen aset berharga, mulai dari sertifikat tanah, sawah, pekarangan hingga rumah. Dokumen tersebut kemudian dijadikan jaminan oleh tersangka ke pihak bank untuk mencairkan pinjaman,” ungkapnya.
Sementara itu, TK telah diamankan Tim Resmob Polres Nganjuk di wilayah Kabupaten Magetan pada 19 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan, terduga pelaku tengah bersama seorang perempuan berinisial YY.
Bambang berharap proses hukum terhadap TK dapat berjalan secara tuntas hingga tahap persidangan. Selain proses pidana, pihaknya juga akan mengupayakan hak-hak para korban atas aset yang dijadikan jaminan.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas sampai ke pengadilan. Untuk para korban, kami akan mengusahakan hak-hak mereka, terutama jaminan berupa sertifikat sawah dan pekarangan yang saat ini masih berkaitan dengan tersangka,” ujarnya.
