JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Sukorejo, Kuasa Hukum Korban Apresiasi

NGANJUK, JendelaDesa.com – Sidang perkara kasus Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra, Senin (19/10/2026).

Dalam agenda tersebut, JPU M. Ronald Pamungkas menyampaikan penolakan terhadap seluruh dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa nomor 2 sampai 8, serta terdakwa nomor 10 dan 11. Penolakan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Sikap JPU tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menanggapi argumentasi yang disampaikan pihak pembela dalam upaya mempertahankan posisi hukum para terdakwa.

Di sisi lain, Asmijan selaku penasihat hukum terdakwa belum memberikan keterangan mengenai alasan penolakan JPU terhadap pledoi yang telah diajukan pihaknya.

Sementara itu, Sandy Satria, kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi atas tanggapan yang diberikan jaksa. Ia menilai, secara normatif JPU berkewajiban mempertahankan argumentasi penuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi sikap JPU. Secara normatif, jaksa memang harus mempertahankan argumentasinya,” ungkap Sandy Satria.

Penolakan pledoi tersebut menandai berlanjutnya dinamika proses persidangan perkara Sukorejo, Loceret. Selanjutnya, jalannya perkara akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku, dengan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *