
Blitar, JendelaDesa.com – Lebih 100 orang berasal dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur serta Nusa Tenggara Timur, hadir di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, serta Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman ( Himasita ), untuk mengikuti peringatan 5 windu atau 40 tahun Pengendalian Hama Terpadu ( PHT ) di Indonesia.
Acara berlangsung tanggal 24 – 25 Oktober 2026, diungkapkan Choirul Anam dalam rangkaian acara peringatan, dilakukan sarasehan yang mengambil tema “Ngariung Mungpulung: Mikul Dhuwur, Mendhem Jero ” dimana peringatan 5 windu PHT dihitung mulai diterbitkannya Instruksi Presiden ( Inpres ) No. 3 Tahun 1986.
Choirul Anam hadir di acara peringatan 5 windu PHT di Kampus IPB University Bogor bersama Syafik Zam Zam dan Juni Arifin mengungkapkan, dalam sarasehan semua yang hadir diajak menengok kembali peristiwa masa lalu tidak hanya untuk dikenang, akan tetapi untuk dipahami serta diambil sebagai pelajaran dalam menentukan arah kedepannya pertanian dan pangan yang lebih baik.
Kepada Harian Forum.com (27/10), Choirul menuturkan dengan kehadiran para pelaku PHT dari provinsi di pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur, menurutnya acara tersebut menjadi ajang silaturahmi.Tidak hanya itu, Choirul juga menceritakan dalam peringatan 5 windu PHT, telah dipaparkan bagaimana alur perjalanan sejarah PHT, dengan penjelasan bahwa presiden Soekarno pernah menegaskan pangan merupakan pilar hidup dan matinya sebuah bangsa, sehingga kedaulatan pangan menjadi fondasi kedaulatan dan stabilitas nasional.
Presiden Soeharto juga mempunyai peran yang sangat besar dalam kedaulatan pangan bangsa Indonesia dengan lahirnya kebijakan revolusioner di sektor pertanian pada saat mengatasi ancaman krisis pangan akibat ledakan serangan hama wereng cokelat di tahun 1980 an dengan mengesahkan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 3 tahun 1986.Kebijakan yang diambil oleh presiden Soeharto merupakan tonggak sejarah dalam penerapan konsep PHT secara nasional di Indonesia.

” yang disampaikan Prof Hermanu peringatan 5 windu PHT untuk merefleksi perjalanan PHT dan mengingat jasa presiden Soekarno sebagai peletak fondasi kedaulatan pangan serta jasa presiden Soeharto yang mencetuskan kebijakan pengendalian hama terpadu.Profesor juga mengatakan apa yang dilahirkan oleh kedua tokoh bangsa Indonesia, perlunya para petani memahami sejarah dan terus melanjutkan gerakan serta menciptakan sejarah PHT. Gerakan PHT harus terus digelorakan tidak hanya suara, namun dalam bentuk aksi nyata ” jelas Choirul mengutip penyampaian pemikiran Guru Besar Faperta IPB University Prof. Dr. Ir. Hermanu Triwidodo, MSc.
Choirul Anam melanjutkan penuturannya, tidak hanya Prof Hermanu Tri Widodo, peringatan 40 tahun Pengendalian Hama Terpadu, hadir Prof. Dr. Ir. Syafrida Manuwoto, M.Sc.Guru Besar bidang Ilmu Hama Tumbuhan, Departemen Proteksi Tanaman, IPB University menyampaikan refleksi ” Histori Bung Karno dan IPB”.Sedangkan Prof. Dr. Ir. Aunu Rauf, M.Sc, Guru Besar Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB. University, Bogor juga memberikan pencerahan sejarah ” Histori Pak Harto dan PHT “.
Minggu (25/10) pukul 13.00 WIB, moment peringatan 5 windu atau 40 tahun PHT di di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian serta Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman ditutup Rektor IPB University Dr. Alim Setiawan Slamet, S.TP., M.Si, yang mana sebelumnya telah disepakati Deklarasi Darmaga oleh semua yang hadir dalam peringatan.
Dibacakan Lia petani dari Kabupaten Kulon Progo DI Yogyakarta dan Miscbah petani dari Kabupaten Kudus Jawa Tengah, di dalam Ikrar Dramaga dinyatakan :
Kami menjaga lahan, pengetahuan, dan kemandirian petani: mengamati, mencatat, dan memutuskan berdasarkan data.
Kami menghidupkan kembali sekolah lapang, dari desa ke desa dan dari musim tanam ke musim tanam.
Kami mewariskan PHT kepada generasi muda dengan bukti nyata, bukan paksaan.
Selain pengucapan ikrar, juga dengan tegas mendesak pemerintah pusat untuk ditetapkan PHT sebagai program nasional dan SLPHT sebagai program utama paling lambat triwulan I 2027, memperkuat adaptasi perubahan iklim ditingkat petani melalui program PHT dan SLPHT, meninjau regulasi izin edar, sertifikasi, dan pelabelan, dan sediakan jalur legal bagi produk inovasi petani dalam 12 bulan, mengentikan kebijakan yang bertentangan dengan PHT dan evaluasi pola tanam terus-menerus,
menjamin kepastian harga dan jaminan sosial bagi petani, termasuk saat gagal panen.
Sedangkan desakan untuk pemerintah daerah harus dilakukan pengaktifan kembali SLPHT yang dihentikan mulai musim tanam 2027, memastikan penyuluh aktif mendorong PHT dan pestisida nabati, dan bebas dari kepentingan promosi produk, serta
membuat program dan anggaran PHT di daerah.(Ans).
