Terkait Adanya Dugaan LSM Dan Jurnalis Jika konfirmasi Ke SMAN 1 Ngronggot Harus Ada Rekomendasi Dari Kacabdin, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Berita941 Dilihat

Ngronggot, JendelaDesa.com– Ucapan yang diduga di sampaikan oleh salah satu Guru bagian Kesiswaan dengan inisial RN, terkait dengan adanya aturan bahwa LSM dan Jurnalis (Wartawan) jika hendak masuk atau konfirmasi ke SMA Negeri 1 Ngronggot – Nganjuk, harus membawa rekomendasi dari Kacabdin sempat bergejolak.

Saat di konfirmasi via WhatsApp terkait adanya pemberitaan dari salah satu Media Online, Evi selaku Kacabdin tidak merespon dan menjawab. (04/1/2024).

Menyikapi hal tersebut, Anang Hartoyo, SH, selaku Pakar Hukum berpendapat, bahwa pernyataan itu perlu di kaji ulang, karena di sini awak media merupakan kontrol sosial, dan mereka mengkonfirmasi tentang temuan di masyarakat dan curhatan para wali murid ” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Anang bajwa, seorang awak media tidak akan masuk untuk mencari – cari kesalahan, hanya mencari kebenaran isu yang beredar agar mendapat informasi yang benar dan akurat sesuai yang di atur UU Pres No 40 tahun 1999 dan Kode etik jurnalistik ” lanjut Anang Hartoyo.

” Tidak ada aturannya ketika rekan media atau jurnalis dan LSM ketika hendak konfirmasi harus membawa surat rekomendasi dari pihak manapun karena itu bertentangan dengan uu pers atau UUD 45. Namun uu pers mengatur bahwa, para pihak atau narasumber mempunyai hak jawab atay klarifikasi terhadap hasil karya jurnalistik dari teman media dan semuanya dikembalikan pandangan kepada masyarakat atau ketentuan hukum yang berlaku” jelasnya. (03/1/2024)

” Hal ini juga merupakan tindakan merendakan profesi jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan oleh UU dan hal tersebut setidaknya pejabat yg berwenang segera untukberi sanksi tegas terhadap Guru Bidang Kesiswaan atas perkataan / stetmen yang di lontarkan yang tidak mempunyai nilai hukum atau moral sebagai Guru ” ungkapnya.

” Dan apabila memang kacabdin benar mengeluarkan perintah seperti itu kepada Guru atau Kepala Sekolah tersebut, maka kepala Candin Kabupaten Nganjuk juga telah keluar dari batas kewenangannya dan tentunya juga melawan ketentuan UU dan perlu sanksi juga apabila benar adanya” pungkasnya.

( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *