Gangster Di Jombang Sangat Sadis Tega Bacok Siapapun Di Hadapannya

Berita388 Dilihat

Jombang, JendelaDesA.com – Selasa (06/01/2024) Polsek Peterongan bersama Polres Jombang, berhasil bekuk gangster yang sadis resakan masyarakat yang ada di kota santri.

Gangster tersebut yang mengatasnamakan klompoknya Tiem Guk Guk (TGG) ini berhasil digulung polisi pada (21/01/2924) yang lalu.

Menurut data yang dihimpun, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing – masing berinisial WN (20) warga desa Tampingmojo, Tembelang, A (17) seorang remaja asal Gudo dan B (16) remaja asal Peterongan.

Menurut keterangan Kaposek Peterongan AKP. Dian Anang saat jumpa pers di Mapolres Jombang Selasa (06/02/2024) mengatakan gangster yang diamankan tersebut dengan brutal tega membacok korban di jalan, bahkan ada korman yang mengalami luka para ada juga yang sampai koma.

Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, hingga bisa menangkap pelaku lainnya dan membongkar jaringan yang terlibat jaringan yang ada di dalamnya.

Pekalu yang lain masih buron, mayoritas mereka adalah masih remaja, mereka berkumpul dan melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam, terang Kapolsek Peterongan.

Masih seputar keterangan Kapolsek mereka sebelum kinvoi menengak minuman keras (Miras), kemudian mereka melakukan konvoi mengendarai motor dengan membawa pedang, celurit, ger, dan petasan.

Salah satu korban adalah Didin yang menjadi korban serangan gangster ini, saat mengendarai motornya di jalan KH. Romli Tamprin pada (10/12/2023) yang lalu, lanjutnya.

Didin mengalami luka bacok pada punggungnya karena serangan gangster tersebut, Jelas Kapolsek.

Dihadapan Polisi pelaku WN mengakui perbuatannya, dia mengatakan bahwa tidak ada motif lain selain iseng saja, konvoi yang dilakukan oleh gangster tersebut dibahwa pengaruh miras, mereka tega dan sadis melakukan penganiayaan, dan pembacokan siapa aja yang ada dihadapannya.

Lanjut WN mengaku sudah melakukan tindakan kriminal tersebut di 3 (tiga) tempat (TKP), di wilayah kecamatan Peterongan dan kecamatan Jogoroto, Ungkap Kapolsek Peterongan.

Kapolsek juga menandaskan ketiga pelaku ini diamankan di Mapolres Jombang, untuk menjalani proses lebih lanjut, sementara dua pelaku yang masih dibawah umur kasusnya ditangani oleh Unit TPA Satreskrim polres Jombang.

Atas perbuatannya mereka diancam dengan pasal 170 KUH dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Budiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *