Diduga Ilegal Logging Kayu Sono Berhasil Diamankan Polhutmob di Gondang

Berita2120 Dilihat

 

Gondang, JendelaDesa.com- Tim Patroli Polhutmob Divre Jawa Timur, sekira pukul 05.00 Wib melakukan penangkapan Illegal Logging Kayu Sono di perempatan lampu merah Desa Gondangkulon, di angkut dalam sebuah Truk yang bermuatan kurang lebih 32 batang (21/10/2022).

Bermula ketika Tim Patroli Polhutmob melakukan kegiatan rutin, yaitu melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk, dengan adanya sebuah Truk melaju dengan kecepatan sedang warna Kuning Merah, Petugas mencurigai Truk tersebut dan memberhentikan Kendarakan Truk yang di kemudikan KTM (40) warga Dusun Puncu Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu, dengan ditemani 2 rekannya.

Dan ternyata Truk tersebut sedang mengangkut Kayu Sono yang di duga ilegal logging sebanyak kurang lebih 32 batang, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gondang guna ditindak lanjuti.

Menurut keterangan salah satu Anggota Polhutmob, dirinya mengatakan kalau kayu tadi diangkut dari Desa Cabean Kecamatan Ngluyu, sebanyak kurang lebih 32 batang, dan kami melakukan penangkapan di perempatan lampu merah Gondang ” ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, salah satu Anggota Polsek Gondang yang saat itu sedang bertugas, mengatakan bahwa sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk, Tipidsus “jelasnya.

Truk dengan Nopol AG 9655 VG diketahui adalah milih salah satu Anggota Polsek Ngluyu, dan dirinya membenarkan bahwa Truk te sebut adalah Truk miliknya, dan saya tidak mengetahui kejadian itu, saya tidak mengetahui kalau dimuati kayu, karena yang membawa Truk sopir saya ” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp.

Kapolres Nganjuk AKBP. Boy Jeckson membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan kini pihaknya sudah melakukan proses Sidik jelas Kapolres.

(gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *